Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap tiga orang pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan dengan barang bukti berupa bahan baku petasan mencapai delapan kilogram.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap oleh petugas dalam waktu yang berbeda dan merupakan hasil pengungkapan selama kurang lebih dua pekan terakhir.
"Kami bersama polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara kepemilikan bahan peledak. Kami mengamankan tiga orang pelaku," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah IR (21), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, DD (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen dan P (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Menurutnya, tersangka IR mengaku membeli bahan baku petasan tersebut dari salah satu platform marketplace. Pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat petasan sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp280 ribu.
Pada awalnya, bahan baku pembuatan petasan tersebut rencananya akan dipergunakan sendiri oleh tersangka. Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, tersangka menjual kembali bahan baku petasan tersebut dengan harga Rp300 ribu.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana," katanya.
Sementara untuk dua tersangka lain yakni DD dan P, bermula saat petugas menangkap DD pada 26 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap karena kedapatan menjual bubuk petasan sebanyak tiga kilogram dengan sumbu petasan sebanyak 200 buah seharga Rp450 ribu.
DD mengaku mendapatkan bubuk petasan dan sumbu petasan dengan cara membeli dari tersangka P seharga Rp315 ribu. Bubuk dan sumbu kemudian dijual kembali dengan harga Rp450 ribu sehingga tersangka DD mendapatkan keuntungan Rp135 ribu.
"Total barang bukti dari dua tersangka sebanyak enam kilogram bahan baku, terdiri dari lima kilogram bahan peledak dan satu kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023