Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun merazia atau patroli cipta kondisi dengan sasaran utama memberantas peredaran minuman keras di masyarakat, utamanya selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Memasuki bulan Ramadhan, kami ingin umat Muslim Madiun bisa menjalani ibadah puasa dengan lancar tanpa ada gangguan peredaran minuman keras di masyarakat," ujar Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan di Madiun, Kamis.

Menurut dia, razia dilakukan di sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Dolopo yang disinyalir juga menjual minuman beralkohol selain bahan makanan. Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 178 botol berisi minuman keras jenis Arak Jowo dan lainnya.

Pihaknya merinci, dari 178 botol yang diamankan tersebut, sebanyak 134 botol merupakan botol besar berisi minuman keras jenis arak jowo, satu botol kecil arak jowo, 15 botol isi anggur merah, dan 13 botol berisi bir merek bintang.

Botol-botol berisi minuman keras tersebut kemudian disita dan dibawa ke kantor satpol PP setempat guna menjadi barang bukti.

"Sedangkan pemilik warung melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Madiun ," kata dia.

Selain warung penjual minuman keras, pihaknya juga menyisir sejumlah tempat kafe dan hotel di wilayah Kabupaten Madiun. Di samping minuman keras, ia juga mengantisipasi praktik prostitusi dan perjudian.

Danny menambahkan razia serupa akan terus digelar selama bulan Ramadhan berlangsung. Adapun, target yang ingin dibasmi pada razia tersebut di antaranya praktik prostitusi, peredaran minuman keras, keberadaan pasangan di luar nikah, dan penyakit masyarakat lainnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023