Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menertibkan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) dari manual menjadi sistem parkir elektronik sebagai upaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan bahwa kebijakan penerapan e-parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) karena adanya rekomendasi dari KPK RI, BPK, dan Kemendari. Ketiga lembaga negara tersebut dalam temuannya telah mengingatkan pemkot melalui dokumen pencegahan korupsi monitoring centre of prevention (MCP) untuk mengoptimalkan PAD, utamanya dari sektor parkir fasum, seperti pasar.
"Dari laporan MCP 2021, kami sudah diingatkan oleh KPK terkait dengan pengoptimalan pajak daerah yang tidak dimaksimalkan, yakni menyangkut parkir yang harusnya pakai e-parkir. Karena tidak pakai e-parkir, akhirnya bocor. Ini ada dasarnya. Pemerintah daerah tidak mengada-ada," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Selasa.
Namun, pada tahun 2021, Maidi tidak langsung mengambil kebijakan menerapkan e-parkir di PBM. Pihaknya memilih kebijakan itu secara bertahap. Dimulai dari Pasar Sleko yang telah menerapkan e-parkir dengan one gate system (OGS). Pada tahun ini e-parkir segera diterapkan di PBM seiring dengan munculnya kembali rekomendasi MCP dari ketiga lembaga negara.
"Memang semua butuh proses. Tidak langsung diterapkan e-parkir. Butuh kesiapan sarana dan prasarana, serta yang terpenting sosialisasi kepada petugas parkir manual yang selama ini ada," katanya.
Maidi menjelaskan bahwa penerapan parkir dengan sistem portal OGS tersebut bertujuan untuk meminimalisasi kebocoran PAD.
Jika ada pihak-pihak yang menghambat kebijakan tersebut, Wali Kota meminta untuk berani bertanggung jawab apabila suatu saat bersinggungan dengan hukum.
"Dengan adanya MCP pada tahun 2023, ini artinya masih ada kebocoran. Kebocoran ini salah satunya di parkir. Makanya, harus ditertibkan memakai elektronik," tuturnya.
Maidi menyebut kebocoran PAD dari sektor parkir khususnya di PBM berdasarkan hasil survei ada sekitar Rp1 miliar yang hilang setiap tahunnya.
Ia menyebut saat ini PAD dari pengelolaan parkir di Pasar Besar yang disetor ke kas daerah hanya Rp778 juta per tahun. Padahal, hasil survei yang dilakukan timnya, potensi parkir di Pasar Besar bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun.
Menurut Wali Kota, jika pendapatan daerah bisa dimaksimalkan, akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi mengatakan bahwa pengelolaan retribusi parkir di pasar menggunakan sistem OGS memang sangat efektif untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal itu terbukti dari pengelolaan parkir di Pasar Sleko yang sudah menggunakan sistem portal tersebut.
Di Pasar Sleko, kata dia, retribusi parkir sebelumnya hanya Rp157 juta per tahun. Namun, sejak menggunakan sistem tersebut bisa melonjak menjadi Rp450 juta per tahun. Langkah ini yang akan ditiru di Pasar Besar.
"Kami optimalkan potensi PAD-nya yang lebih besar daripada yang disetorkan. Ini masih proses persiapan untuk e-parkir. Ditargetkan 1 bulan sudah bisa diterapkan," kata Ansar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan bahwa kebijakan penerapan e-parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) karena adanya rekomendasi dari KPK RI, BPK, dan Kemendari. Ketiga lembaga negara tersebut dalam temuannya telah mengingatkan pemkot melalui dokumen pencegahan korupsi monitoring centre of prevention (MCP) untuk mengoptimalkan PAD, utamanya dari sektor parkir fasum, seperti pasar.
"Dari laporan MCP 2021, kami sudah diingatkan oleh KPK terkait dengan pengoptimalan pajak daerah yang tidak dimaksimalkan, yakni menyangkut parkir yang harusnya pakai e-parkir. Karena tidak pakai e-parkir, akhirnya bocor. Ini ada dasarnya. Pemerintah daerah tidak mengada-ada," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Selasa.
Namun, pada tahun 2021, Maidi tidak langsung mengambil kebijakan menerapkan e-parkir di PBM. Pihaknya memilih kebijakan itu secara bertahap. Dimulai dari Pasar Sleko yang telah menerapkan e-parkir dengan one gate system (OGS). Pada tahun ini e-parkir segera diterapkan di PBM seiring dengan munculnya kembali rekomendasi MCP dari ketiga lembaga negara.
"Memang semua butuh proses. Tidak langsung diterapkan e-parkir. Butuh kesiapan sarana dan prasarana, serta yang terpenting sosialisasi kepada petugas parkir manual yang selama ini ada," katanya.
Maidi menjelaskan bahwa penerapan parkir dengan sistem portal OGS tersebut bertujuan untuk meminimalisasi kebocoran PAD.
Jika ada pihak-pihak yang menghambat kebijakan tersebut, Wali Kota meminta untuk berani bertanggung jawab apabila suatu saat bersinggungan dengan hukum.
"Dengan adanya MCP pada tahun 2023, ini artinya masih ada kebocoran. Kebocoran ini salah satunya di parkir. Makanya, harus ditertibkan memakai elektronik," tuturnya.
Maidi menyebut kebocoran PAD dari sektor parkir khususnya di PBM berdasarkan hasil survei ada sekitar Rp1 miliar yang hilang setiap tahunnya.
Ia menyebut saat ini PAD dari pengelolaan parkir di Pasar Besar yang disetor ke kas daerah hanya Rp778 juta per tahun. Padahal, hasil survei yang dilakukan timnya, potensi parkir di Pasar Besar bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun.
Menurut Wali Kota, jika pendapatan daerah bisa dimaksimalkan, akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi mengatakan bahwa pengelolaan retribusi parkir di pasar menggunakan sistem OGS memang sangat efektif untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal itu terbukti dari pengelolaan parkir di Pasar Sleko yang sudah menggunakan sistem portal tersebut.
Di Pasar Sleko, kata dia, retribusi parkir sebelumnya hanya Rp157 juta per tahun. Namun, sejak menggunakan sistem tersebut bisa melonjak menjadi Rp450 juta per tahun. Langkah ini yang akan ditiru di Pasar Besar.
"Kami optimalkan potensi PAD-nya yang lebih besar daripada yang disetorkan. Ini masih proses persiapan untuk e-parkir. Ditargetkan 1 bulan sudah bisa diterapkan," kata Ansar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023