Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, mendorong pemerintah daerah setempat agar menyosialisasikan secara utuh mengenai zona tangkap ikan dan larangan penggunaan alat cantrang kepada nelayan.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto, di Situbondo, Jatim, Senin, mengatakan bahwa Dinas Peternakan dan Perikanan bekerja sama dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) memberikan sosialisasi kepada nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang, sehingga para nelayan memahami zona yang dilarang dan diperbolehkan.
"Jadi, sosialisasi yang utuh kepada nelayan itu penting disampaikan. Artinya kalau pelanggaran seperti yang disampaikan Kasat Polairud Polres Situbondo itu mengenai zona yang diperbolehkan untuk nelayan yang menggunakan alat cantrang," kata Hadi.
Dia meminta petugas Satpolairud Polres Situbondo tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum jika ada nelayan yang menangkap ikan menggunakan cantrang dan melanggar zona.
Wakil Ketua LPBHNU Situbondo ini mengaku mendapatkan pengaduan dari nelayan di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, karena Satpolairud ditengarai diskriminasi dalam menegakkan hukum atau menindak perahu nelayan yang menggunakan alat cantrang melanggar zona.
"Warga kami mengeluh karena menilai polisi tebang pilih dalam menegakkan hukum. Di Desa Seletreng ada perahu nelayan menggunakan cantrang beberapa waktu lalu ditangkap dan sampai saat ini diproses secara hukum dan informasi-nya sudah P21," kata politikus Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, kata Hadi, beberapa waktu lalu Satpolairud menangkap lima perahu nelayan asal Kecamatan Panarukan, menggunakan alat cantrang tidak diproses secara hukum.
"Lima perahu nelayan asal Panarukan itu justru hanya diberi pembinaan saja dan dilepas. Ini tentunya tidak adil. Kalau memang mau ditegakkan hukum ya harus diproses secara hukum semua yang sudah ditangkap, karena pelanggaran-nya sama," ucap Hadi.
Pada Senin (6/3) dini hari, Petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo menangkap perahu nelayan yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang di zona dua karena dinilai dapat merusak ekosistem laut.
Perahu nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang ini ditangkap di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, saat tengah menebar jaring.
Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanuddin mengatakan beberapa waktu lalu juga menangkap perahu nelayan yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang dan diproses secara hukum.
"Beberapa waktu lalu ada dua perahu nelayan yang sudah kami tindak tegas dan diproses secara hukum, saat ini sudah P21. Kami tindak tegas karena perahu nelayan asal Desa Seletreng (Kecamatan Kapongan) tersebut mengulang kesalahannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto, di Situbondo, Jatim, Senin, mengatakan bahwa Dinas Peternakan dan Perikanan bekerja sama dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) memberikan sosialisasi kepada nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang, sehingga para nelayan memahami zona yang dilarang dan diperbolehkan.
"Jadi, sosialisasi yang utuh kepada nelayan itu penting disampaikan. Artinya kalau pelanggaran seperti yang disampaikan Kasat Polairud Polres Situbondo itu mengenai zona yang diperbolehkan untuk nelayan yang menggunakan alat cantrang," kata Hadi.
Dia meminta petugas Satpolairud Polres Situbondo tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum jika ada nelayan yang menangkap ikan menggunakan cantrang dan melanggar zona.
Wakil Ketua LPBHNU Situbondo ini mengaku mendapatkan pengaduan dari nelayan di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, karena Satpolairud ditengarai diskriminasi dalam menegakkan hukum atau menindak perahu nelayan yang menggunakan alat cantrang melanggar zona.
"Warga kami mengeluh karena menilai polisi tebang pilih dalam menegakkan hukum. Di Desa Seletreng ada perahu nelayan menggunakan cantrang beberapa waktu lalu ditangkap dan sampai saat ini diproses secara hukum dan informasi-nya sudah P21," kata politikus Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, kata Hadi, beberapa waktu lalu Satpolairud menangkap lima perahu nelayan asal Kecamatan Panarukan, menggunakan alat cantrang tidak diproses secara hukum.
"Lima perahu nelayan asal Panarukan itu justru hanya diberi pembinaan saja dan dilepas. Ini tentunya tidak adil. Kalau memang mau ditegakkan hukum ya harus diproses secara hukum semua yang sudah ditangkap, karena pelanggaran-nya sama," ucap Hadi.
Pada Senin (6/3) dini hari, Petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo menangkap perahu nelayan yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang di zona dua karena dinilai dapat merusak ekosistem laut.
Perahu nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang ini ditangkap di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, saat tengah menebar jaring.
Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanuddin mengatakan beberapa waktu lalu juga menangkap perahu nelayan yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang dan diproses secara hukum.
"Beberapa waktu lalu ada dua perahu nelayan yang sudah kami tindak tegas dan diproses secara hukum, saat ini sudah P21. Kami tindak tegas karena perahu nelayan asal Desa Seletreng (Kecamatan Kapongan) tersebut mengulang kesalahannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023