Legislator DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengatakan pemerintah kota setempat seharusnya lebih mendetailkan kecakapan mengemudi, ketimbang mematok batasan usia maksimal ketika proses perekrutan pengemudi "feeder" atau angkutan pengumpan.
"Batasan usia driver yang maksimal 35 tahun perlu menjadi perhatian. Bagi saya driver yang baik bukan perkara usia, tetapi kecakapan mengemudi," kata Josiah melalui keterangan tertulis, Minggu.
Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus melakukan kajian perihal penerapan syarat batas usia maksimal tersebut.
Tak hanya itu, pemkot juga perlu memperhatikan estimasi waktu kedatangan dan keberangkatan antarsatu angkutan dengan lainnya untuk memudahkan masyarakat saat ingin menggunakan moda angkutan terbaru itu.
"Saya harap BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) bisa mengkaji mengenai batasan usia ini," ujarnya.
Kendati demikian, dia tak menampik Pemkot Surabaya sudah mengambil kebijakan tepat dengan memilih merekrut para sopir angkutan umum, sebagai pengemudi.
"Satu yang menjadi catatan dari saya mengenai regulasi driver, sudah baik menggunakan driver dan helper dari angkutan umum yang terdampak," ucap dia.
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya merasa keberadaan "feeder" mampu memperkaya opsi pilihan transportasi publik bagi masyarakat, selain "Suroboyo Bus" maupun Trans Semanggi Surabaya (TSS).
Keberadaan feeder diharapkan mampu menjadi solusi memenuhi kebutuhan masyarakat pada angkutan umum.
"Kami harapkan feeder ini segera melayani banyak rute sehingga dapat mengurangi pengguna kendaraan pribadi kedepannya" ujar dia.
Sebagaimana yang diketahui, Pemkot Surabaya telah meluncurkan feeder di Gedung Siola, Jalan Tunjungan, pada Kamis (2/3/2023). Total ada 52 unit transportasi pengumpan yang siap mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan moda angkutan umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Batasan usia driver yang maksimal 35 tahun perlu menjadi perhatian. Bagi saya driver yang baik bukan perkara usia, tetapi kecakapan mengemudi," kata Josiah melalui keterangan tertulis, Minggu.
Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus melakukan kajian perihal penerapan syarat batas usia maksimal tersebut.
Tak hanya itu, pemkot juga perlu memperhatikan estimasi waktu kedatangan dan keberangkatan antarsatu angkutan dengan lainnya untuk memudahkan masyarakat saat ingin menggunakan moda angkutan terbaru itu.
"Saya harap BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) bisa mengkaji mengenai batasan usia ini," ujarnya.
Kendati demikian, dia tak menampik Pemkot Surabaya sudah mengambil kebijakan tepat dengan memilih merekrut para sopir angkutan umum, sebagai pengemudi.
"Satu yang menjadi catatan dari saya mengenai regulasi driver, sudah baik menggunakan driver dan helper dari angkutan umum yang terdampak," ucap dia.
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya merasa keberadaan "feeder" mampu memperkaya opsi pilihan transportasi publik bagi masyarakat, selain "Suroboyo Bus" maupun Trans Semanggi Surabaya (TSS).
Keberadaan feeder diharapkan mampu menjadi solusi memenuhi kebutuhan masyarakat pada angkutan umum.
"Kami harapkan feeder ini segera melayani banyak rute sehingga dapat mengurangi pengguna kendaraan pribadi kedepannya" ujar dia.
Sebagaimana yang diketahui, Pemkot Surabaya telah meluncurkan feeder di Gedung Siola, Jalan Tunjungan, pada Kamis (2/3/2023). Total ada 52 unit transportasi pengumpan yang siap mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan moda angkutan umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023