Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 14 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu sehingga masih harus dilakukan perbaikan.

"Bakal calon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan," ujar Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan di Surabaya, Rabu.

Dengan demikian, dari total 20 orang bakal calon maka enam orang lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Status tersebut diketahui dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Jatim di Surabaya hari ini.

Selanjutnya, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan berita acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap bakal calon dari setiap kabupaten/kota oleh masing-masing KPU daerah secara bergantian.

Pada kesempatan tersebut, diketahui berapa jumlah sampel dukungan diverifikasi, jumlah dukungan memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), jumlah proyeksi MS dan proyeksi sebaran dukungan yang MS.

Insan Qoriawan menegaskan bahwa proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum bakal calon mendaftar sebagai calon. 

"Ini proses yang harus ditempuh agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024," ucap mantan komisioner KPU Pasuruan tersebut.

Keenam bakal calon yang dinyatakan MS yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu.

Terhadap keenam bakal calon tersebut, kata dia, sudah tidak perlu melalukan perbaikan atau tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada April 2023.

Sedangkan, terhadap 14 bakal calon yang berstatus TMS maka KPU masih memberikan kesempatan memperbaikinya pada masa perbaikan. 

Masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD dilaksanakan selama 10 hari atau pada 2 Maret hingga 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Untuk selanjutnya, kata Insan, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 Maret sampai 21 Maret 2023.

Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret hingga 8 April 2023. 

Ke-14 nama yang dinyatakan TMS yakni Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, dan Erlyta Dwi A Siregar.

Berikutnya Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, serta Siti Rafika Hardhiansari.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023