Tulungagung - Dua tersangka korupsi program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) di Kabupaten Tulungagung enyebut adanya ketelibatan langsung anggota DPRD setempat dari PKNU atas nama Saifudin. Pengakuan itu pertama kali disampaikan tersangka bendahara P2SEM, Ade Idham Prayogi di hadapan jaksa penyidik, Selasa sore, dan kemudian mendapat dukungan dari tersangka lainnya, Ahyar Masruri (Ketua pelaksana P2SEM di Tulungagung) saat dikonfrontir pada waktu berbeda. "Kami akan tindak lanjuti pengakuan ini dengan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk saksi Saifudin yang disebut-sebut sebagai 'otak' dalam kasus ini," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Santosa Hadi Pranawa, Selasa. Ia menegaskan, kejaksaan tidak akan melakukan aksi "tebang pilih" dalam penanganan kasus tersebut. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi kuat keterlibatan Saifudin, anggota Komisi I DPRD Tulungagung itu dipastikan akan segera menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik Saifudin maupun pihak PKNU Tulungagung belum satupun yang bersedia memberikan konfirmasi kepada wartawan. Saifudin yang tak lain merupakan Ketua DPC PKNU Tulungagung sepertinya memilih sikap diam dan berhati-hati dalam menanggapi maslaah hukum yang bisa menjeratnya hingga ke liang penjara tersebut. Diberitakan, Ade merupakan bendahara LSM Peduli Keluarga Ekonomi Lemah (Pekel). Bersama Ahyar Masruri (ketua) yang juga ditetapkan tersangka, keduanya dituding melakukan laporan fiktif. Dana Rp100 juta yang diterima dari Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dalam pemeriksaan lanjutan di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung , Selasa sore, Ade mengatakan bahwa tanda tangan di 48 lembar laporan pertanggungjawaban (LPJ) semuanya adalah hasil rekayasa (palsu). Dia mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan seperti terlampir dalam LPJ. Dirinya juga mencabut seluruh keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang menyatakan bahwa Ketua DPC PKNU Tulungagung, Saifudin, tidak terlibat dalam kasus tersebut. *

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011