Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, menyatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan sudah mencapai 61,05 persen sejak petugas pemutakhiran data pemilih bekerja pada 14 Februari 2023.

"Persentase ini berdasarkan laporan terbaru dari masing-masing kecamatan hingga Minggu (26/2)," kata anggota KPU Sumenep Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi di Sumenep, Senin.

Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai dengan data pemilih berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri yang tercatat sebanyak 896.346 orang.

"Ini berarti masih sekitar 349.346 jiwa lebih yang belum dicoklit, sedangkan sekitar 547.000 jiwa lebih sudah dilakukan coklit," kata Rafiqi.

Sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, tahapan coklit data pemilih Pemilu 2024 berlangsung mulai 14 Februari hingga 13 April 2023.

"Tapi, khusus di Sumenep ini, kami yakin coklit oleh pantarlih bisa selesai bulan depan, mengingat saat ini sudah mencapai 60 persen lebih," katanya.

Dengan demikian, petugas pantarlih KPU Sumenep bisa melakukan perbaikan apabila nantinya ditemukan ada kekeliruan.

Rafiqi menjelaskan pada kegiatan coklit data pemilih Pemilu 2024 ini, KPU Sumenep menerjunkan sebanyak 4.258 orang pantarlih yang tersebar pada 332 desa/kelurahan dari 27 kecamatan kepulauan dan daratan di Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih dijelaskan bahwa pantarlih melaksanakan coklit dengan cara mendatangi calon pemilih secara langsung.

Dalam melaksanakan kegiatan coklit itu, pantarlih bertugas mencocokkan data pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP elektronik atau kartu keluarga dan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Berikutnya, memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, dan mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.

Selain itu juga mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dengan memberikan keterangan bahwa pemilih tidak memiliki KTP elektronik, lalu mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, serta menandai data pemilih yang telah pindah domisili, dan mencoret data pemilih yang ditemukan ganda.

Tugas berikutnya adalah mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara, menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP elektronik akan tetapi bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja pantarlih.

"Pantarlih mencatat hasil coklit ini dalam buku kerjanya," kata Rafiqi.

Ia juga menimbau semua pihak bisa membantu menyukseskan pendataan calon pemilih itu dengan menyajikan data diri secara terbuka kepada petugas.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023