Kepala Desa Kalisari di Kabupaten Situbondo mengembalikan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) pada 2021 lebih dari Rp1,2 miliar ke kejaksaan negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nauli Rachim Siregar mengatakan bahwa pengembalian keuangan negara itu setelah pihaknya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) temuan inspektorat dpada tanggal 8 Februari 2023 dan melakukan penyelidikan.
"Jadi, ada 12 desa yang kami lakukan penyelidikan, dan pada hari ini baru satu desa yang mengembalikan keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar," ujar Kajari Nauli dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis.
Sebelas desa lainnya, lanjut dia, masih dalam penyelidikan. Dalam hal ini, ada batas waktu penyelidikan yang diberikan oleh kejaksaan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), yakni 60 hari sejak terbitnya surat perintah penyelidikan pada tanggal 15 Februari 2023.
Kajari Nauli juga belum bisa memastikan apakah desa yang sudah mengembalikan keuangan negara atas dugaan korupsi itu akan berlanjut pada penyidikan atau penghentian perkara ini.
Menurut dia, penyelidikan ini masih dalam rangka menyelamatkan keuangan negara. Dalam hal ini, pihaknya hanya memberikan ilustrasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, salah satu unsur utama adalah kerugian keuangan negara.
"Kalau tidak ada kerugian keuangan uang negara, apakah mungkin kami bisa menyatakan orang itu bersalah?" katanya.
Pada tanggal 8 Februari 2023, Inspektorat Pemkab Situbondo menyerahkan LHP pengelolaan keuangan negara ADD/DD pad atahun anggaran 2021 di 12 desa kepada kejaksaan.
Selanjutnya kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 15 Februari 2023 untuk menyelidiki adanya tindak pidana korupsi oleh 12 desa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nauli Rachim Siregar mengatakan bahwa pengembalian keuangan negara itu setelah pihaknya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) temuan inspektorat dpada tanggal 8 Februari 2023 dan melakukan penyelidikan.
"Jadi, ada 12 desa yang kami lakukan penyelidikan, dan pada hari ini baru satu desa yang mengembalikan keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar," ujar Kajari Nauli dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis.
Sebelas desa lainnya, lanjut dia, masih dalam penyelidikan. Dalam hal ini, ada batas waktu penyelidikan yang diberikan oleh kejaksaan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), yakni 60 hari sejak terbitnya surat perintah penyelidikan pada tanggal 15 Februari 2023.
Kajari Nauli juga belum bisa memastikan apakah desa yang sudah mengembalikan keuangan negara atas dugaan korupsi itu akan berlanjut pada penyidikan atau penghentian perkara ini.
Menurut dia, penyelidikan ini masih dalam rangka menyelamatkan keuangan negara. Dalam hal ini, pihaknya hanya memberikan ilustrasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, salah satu unsur utama adalah kerugian keuangan negara.
"Kalau tidak ada kerugian keuangan uang negara, apakah mungkin kami bisa menyatakan orang itu bersalah?" katanya.
Pada tanggal 8 Februari 2023, Inspektorat Pemkab Situbondo menyerahkan LHP pengelolaan keuangan negara ADD/DD pad atahun anggaran 2021 di 12 desa kepada kejaksaan.
Selanjutnya kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 15 Februari 2023 untuk menyelidiki adanya tindak pidana korupsi oleh 12 desa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023