Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso, Jawa Timur, menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong karena dinilai mengganggu pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono di Bondowoso, Rabu, mengatakan patroli penertiban knalpot brong merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat karena terganggu kebisingan akibat suara knalpot berisik yang ada di wilayah hukum Polres setempat.

"Kami merespons cepat atas pengaduan masyarakat melalui program 'Jumat Curhat' beberapa waktu yang lalu. Banyak pengaduan masyarakat terkait sepeda motor menggunakan knalpot brong," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Satlantas Polres Bondowoso bergerak cepat menanggapi beberapa pengaduan tersebut dengan melakukan penertiban terkait banyak sepeda motor knalpot brong yang ada di wilayahnya.

Menurut AKP Suryono, dalam kegiatan patroli petugas dari Satlantas berhasil menindak sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran yang didominasi knalpot brong, dan selebihnya tidak menggunakan helm dan tanpa pelat nomor.

Satlantas Polres Bondowoso akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait terutama berhubungan dengan unit lalu lintas sehingga bisa tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas agar terciptanya keamanan dan ketertiban dalam berkendara di jalan raya dan agar terciptanya tertib berlalu lintas," ujarnya.

Selama ini pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot berisik selain mengganggu pengguna jalan lain, juga membuat kebisingan di tengah masyarakat.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023