Perwakilan para kepala desa se-Jawa Timur tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Papdesi) menyampaikan aspirasi atau curahat hati kepada jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

Dalam siaran pers diterima di Surabaya, Sabtu, perwakilan kepala desa yang jumlahnya lebih dari 200 orang tersebut berdialog dan berdiskusi dengan jajaran pengurus partai, seperti Plt Ketua PDIP Jatim Said Abdullah, Plh Ketua PDIP Jatim Budi Sulistyono, mantan anggota DPR RI Budiman Sujatmiko, dan Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari Bisowarno.

Ketua AKD Jatim Munawar menyampaikan para kepala desa hanya minta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Revisi ini menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kalinya secara berturut-turut. Sehingga masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali maka total masa jabatannya 18 tahun.

Dia mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.

Aspirasi sama juga ditegaskan Ketua DPD Papdesi Jatim Julianto Bambang Siswanto yang menurutnya masa jabatan enam tahun cukup pendek dan memaksa kades hanya fokus pembangunan fisik agar terlihat kemajuan pembangunannya.

Namun, lanjut dia, tidak dipandu oleh visi strategis yang menjawab persoalan dasar desa.

“Akibatnya pembangunan fisik tanpa visi seolah-olah saja ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan targetnya. Karena situasi itu kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya,” ucapnya.

Sementara itu, merespons aspirasi para kades, Said Abdullah menjanjikan akan dimasukkan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR itu berupaya memberikan dukungan untuk tambahan dana operasional kepala desa pada tahun-tahun mendatang. 

Pada kesempatan sama, Budi Sulistyono menyampaikan bahwa DPP PDIP telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa. 

Tim ini ditugaskan oleh DPP untuk merumuskan substansi perubahan Undang-Undang Desa, khusnya terkait revisi masa jabatan kepala desa dan mengawalnya ke DPR RI dan pemerintah. 

Pewarta: Hanif Nasrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023