Koalisi Tolak Kekerasan Seksual (KTKS) Kabupaten Jember meminta aparat penegak hukum (APH) mengawal ketat kasus pencabulan anak yang dilakukan pengasuh pondok pesantren Kiai FM kepada santri-santrinya di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sejumlah aktivis KTKS melakukan aksi damai dengan membentangkan poster bertuliskan "Kawal Kasus Pencabulan Anak" dan "Anak bukan Subjek Seksualitas" di depan Pengadilan Negeri Jember, Senin.

"Kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama banyak terjadi karena relasi kuasa yang kuat dalam lembaga pesantren," kata Koordinator lapangan KTKS Jember Abdur Rahman Wahid di PN Jember.

Berdasarkan data yang disampaikan Komnas Perempuan bahwa pesantren berada di posisi kedua lembaga pendidikan yang banyak terjadi kekerasan seksual setelah universitas.

"Kasus pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka pelaku Kiai FM sebagai pemilik pondok pesantren harus dikawal ketat agar tidak menguap begitu saja," tuturnya.

Menurutnya kasus tersebut menodai lembaga pendidikan berbasis agama, namun pihaknya harus tetap menyuarakan dan mengawal kasus tersebut untuk memastikan keadilan bagi korban.

"Kami mendesak aparat kepolisian dan para hakim di Pengadilan Negeri Jember untuk mengawal ketat kasus pencabulan dan kekerasan seksual dengan terduga pelaku Kiai FM," katanya.

Selain itu, lanjut dia, KTKS mendesak pihak pondok pesantren untuk tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan meminta pemerintah untuk memberikan ruang aman bagi korban.

"Pengawalan terhadap persidangan harus konsisten, kami juga perlu mendukung hakim untuk memberikan vonis yang adil bagi korban," ujarnya.

Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Kiai FM di ruang Pengadilan Negeri Jember tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan aksi damai yang dilakukan sejumlah aktivis di depan PN setempat.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Alfonsus Nahak dengan agenda pembacaan replik dari pemohon dan sidang ditunda pada Selasa (7/2) dengan agenda pembacaan duplik dari termohon.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023