Empat Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangani berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban artis Venna Melinda, setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik kepolisian daerah setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Polda Jatim. 

"Pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada Jumat (3/2)," katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Perkara ini telah menetapkan artis Ferry Irawan, yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka. 

Kasipenkum Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal. Antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.

Selanjutnya, Fathur menyampaikan berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh Jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.  

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya. 

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Kasipenkum.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023