Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya melibatkan banyak pihak, di antaranya forum anak untuk mencegah pernikahan dini dan kekerasan terhadap anak.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Tomi Ardiyanto dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat, mengatakan terbentuknya Forum Anak Surabaya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak.
"Pemenuhan hak anak tidak akan bisa sempurna tanpa adanya masukan dan keterlibatan dari mereka," kata dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya ingin menjadikan Forum Anak Surabaya sebagai perwakilan terkait apa yang diinginkan anak-anak di Kota Surabaya.
Apalagi, kata Tomi, sekitar 29,7 persen warga Kota Surabaya merupakan anak-anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mendengar langsung apa saja keinginan dari anak-anak tersebut.
"Hampir 30 persen warga Surabaya adalah anak-anak. Oleh karena itu, sangat penting dan perlu untuk mendengar langsung apa yang mereka inginkan," ujar dia.
Terlebih, kata dia, kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tapi juga masyarakat dan sekolah. Bahkan, kekerasan pada anak itu tidak hanya berupa fisik, juga seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak.
Maka dari itu, selain fokus terhadap pemenuhan hak-hak anak, Tomi juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya peduli dengan isu perkawinan anak.
Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat pada Januari 2023, ada 19 anak yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska). "Data 19 itu masih pengajuan dispensasi nikah di PA," kata dia.
Menurut Tomi, banyak faktor yang mempengaruhi pasangan anak mengajukan Diska atau menikah di bawah umur, di antaranya karena faktor ekonomi keluarga, budaya atau perjodohan orang tua hingga ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri.
"Karena itu, juga harus dilakukan pembinaan dan edukasi kepada kelompok-kelompok komunitas atau lingkungan tertentu yang masih menganggap bahwa pernikahan dini itu biasa," kata dua.
Ketua Forum Anak (FA) Kota Surabaya Neerzara Syarifah Alfarizi (16) menyampaikan sejumlah harapannya kepada Pemkot Surabaya, di antaranya ke depan pemenuhan hak dan fasilitas kepada anak-anak bisa lebih diberikan, baik oleh pemerintah, orang tua maupun para guru.
"Selain itu, semoga anak-anak korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan yang baik, pengasuhan yang baik supaya mereka traumanya bisa hilang. Karena, trauma kekerasan itu abadi dan sulit untuk dihapus," kata Caca, panggilan lekatnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong pemkot, orang tua dan para guru agar dapat mencegah pernikahan usia dini pada anak. Dia berharap, 19 data pengajuan Diska ke Pengadilan Agama Surabaya pada 2023 ini cukup berhenti sampai di sana.
"Saya harap itu stop di situ, tidak ada pertambahan lagi dan cukup sampai 19 yang mengajukan dispensasi pernikahan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Tomi Ardiyanto dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat, mengatakan terbentuknya Forum Anak Surabaya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak.
"Pemenuhan hak anak tidak akan bisa sempurna tanpa adanya masukan dan keterlibatan dari mereka," kata dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya ingin menjadikan Forum Anak Surabaya sebagai perwakilan terkait apa yang diinginkan anak-anak di Kota Surabaya.
Apalagi, kata Tomi, sekitar 29,7 persen warga Kota Surabaya merupakan anak-anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mendengar langsung apa saja keinginan dari anak-anak tersebut.
"Hampir 30 persen warga Surabaya adalah anak-anak. Oleh karena itu, sangat penting dan perlu untuk mendengar langsung apa yang mereka inginkan," ujar dia.
Terlebih, kata dia, kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tapi juga masyarakat dan sekolah. Bahkan, kekerasan pada anak itu tidak hanya berupa fisik, juga seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak.
Maka dari itu, selain fokus terhadap pemenuhan hak-hak anak, Tomi juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya peduli dengan isu perkawinan anak.
Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat pada Januari 2023, ada 19 anak yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska). "Data 19 itu masih pengajuan dispensasi nikah di PA," kata dia.
Menurut Tomi, banyak faktor yang mempengaruhi pasangan anak mengajukan Diska atau menikah di bawah umur, di antaranya karena faktor ekonomi keluarga, budaya atau perjodohan orang tua hingga ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri.
"Karena itu, juga harus dilakukan pembinaan dan edukasi kepada kelompok-kelompok komunitas atau lingkungan tertentu yang masih menganggap bahwa pernikahan dini itu biasa," kata dua.
Ketua Forum Anak (FA) Kota Surabaya Neerzara Syarifah Alfarizi (16) menyampaikan sejumlah harapannya kepada Pemkot Surabaya, di antaranya ke depan pemenuhan hak dan fasilitas kepada anak-anak bisa lebih diberikan, baik oleh pemerintah, orang tua maupun para guru.
"Selain itu, semoga anak-anak korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan yang baik, pengasuhan yang baik supaya mereka traumanya bisa hilang. Karena, trauma kekerasan itu abadi dan sulit untuk dihapus," kata Caca, panggilan lekatnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong pemkot, orang tua dan para guru agar dapat mencegah pernikahan usia dini pada anak. Dia berharap, 19 data pengajuan Diska ke Pengadilan Agama Surabaya pada 2023 ini cukup berhenti sampai di sana.
"Saya harap itu stop di situ, tidak ada pertambahan lagi dan cukup sampai 19 yang mengajukan dispensasi pernikahan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023