Asisten Rumah Tangga (ART) pasangan suami istri artis Ferry Irawan dan Venna Melinda menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga yang telah tertuang dalam berkas acara pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menginformasikan ART yang namanya masih dirahasiakan itu menjadi saksi a de charge, atau yang meringankan bagi terlapor sekaligus tersangka Ferry Irawan.
"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk di-BAP," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Kuasa Hukum Jeffry Nicolas Simatupang saat dikonfirmasi menjelaskan ART tersebut dijadikan saksi oleh penyidik Polda Jatim karena sebelumnya disebut dalam BAP Ferry Irawan.
"Jadi ada saksi, yaitu ART yang bekerja untuk Ferry Irawan dan Venna Melinda, yang menyaksikan bahwa klien kami tidak melakukan KDRT," kata Kuasa Hukum Ferry Irawan itu.
Menurut dia, kehadiran ART pasangan suami istri artis tersebut sebagai saksi, yang telah di-BAP penyidik Polda Jatim, akan menguntungkan Ferry Irawan di persidangan nanti.
Sementara itu, Venna Melinda memastikan tidak ada yang menyaksikan saat dirinya mengalami beberapa kali KDRT yang dilakukan suaminya di berbagai tempat.
"Karena kejadiannya di dalam kamar hotel. Di rumah pun dilakukan di dalam kamar yang tidak terjangkau kamera CCTV," ujarnya.
Sedangkan, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda mengaku telah melihat isi BAP yang dicatat penyidik dari ART pasangan artis tersebut.
"Intinya, yang saya baca di BAP-nya tadi, ART ini hanya mengaku sering mendengar Venna Melinda menangis di dalam kamar rumah. ART ini tidak bersaksi untuk kejadian KDRT di hotel di Kediri, tapi di rumah. Bagi saya keterangan ART sebagai saksi yang seharusnya a de charge bagi Ferry Irawan, justru menguntungkan Venna Melinda," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menginformasikan ART yang namanya masih dirahasiakan itu menjadi saksi a de charge, atau yang meringankan bagi terlapor sekaligus tersangka Ferry Irawan.
"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk di-BAP," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Kuasa Hukum Jeffry Nicolas Simatupang saat dikonfirmasi menjelaskan ART tersebut dijadikan saksi oleh penyidik Polda Jatim karena sebelumnya disebut dalam BAP Ferry Irawan.
"Jadi ada saksi, yaitu ART yang bekerja untuk Ferry Irawan dan Venna Melinda, yang menyaksikan bahwa klien kami tidak melakukan KDRT," kata Kuasa Hukum Ferry Irawan itu.
Menurut dia, kehadiran ART pasangan suami istri artis tersebut sebagai saksi, yang telah di-BAP penyidik Polda Jatim, akan menguntungkan Ferry Irawan di persidangan nanti.
Sementara itu, Venna Melinda memastikan tidak ada yang menyaksikan saat dirinya mengalami beberapa kali KDRT yang dilakukan suaminya di berbagai tempat.
"Karena kejadiannya di dalam kamar hotel. Di rumah pun dilakukan di dalam kamar yang tidak terjangkau kamera CCTV," ujarnya.
Sedangkan, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda mengaku telah melihat isi BAP yang dicatat penyidik dari ART pasangan artis tersebut.
"Intinya, yang saya baca di BAP-nya tadi, ART ini hanya mengaku sering mendengar Venna Melinda menangis di dalam kamar rumah. ART ini tidak bersaksi untuk kejadian KDRT di hotel di Kediri, tapi di rumah. Bagi saya keterangan ART sebagai saksi yang seharusnya a de charge bagi Ferry Irawan, justru menguntungkan Venna Melinda," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023