Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan pasangan suami istri artis Venna Melinda dan Ferry Irawan tidak berdamai dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
 
"Seperti yang saya sampaikan pekan lalu, terlapor Ferry Irawan mengajukan pertemuan dengan pelapor Venna Melinda untuk berdamai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis. 

Menurutnya polisi sejak pekan lalu sampai hari ini sudah mengupayakan pertemuan dengan kedua belah pihak. 

"Namun pelapor Venna Melinda karena merasa sudah terlalu disakiti menolak bertemu. Maka Polda Jatim memutuskan untuk melanjutkan penyidikan," ucapnya.

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan saksi yang dipanggil penyidik Polda Jatim sebanyak tiga orang, yaitu pelapor Venna Melinda, terlapor Ferry Irawan dan asisten rumah tangga (ART) pasangan artis tersebut yang namanya masih dirahasiakan. 

"Agenda penyidikan hari ini adalah memanggil saksi ART untuk dimintai keterangan. Selain itu juga melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor Venna Melinda," ucapnya.    

Kombes Pol Dirmanto menandaskan ART yang menjalani pemeriksaan hari ini adalah saksi a de charge, atau meringankan untuk terlapor Ferry Irawan. 
  
Sementara itu, Ferry Irawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan yang lalu ditahan di Polda Jatim.

Melalui Kuasa Hukum Jeffry Nicolas Simatupang, Ferry menyatakan siap menghadapi Venna Melinda terkait tuduhan KDRT di persidangan. 

"Hari ini saya datang ke Polda Jatim untuk melihat kemungkinan adanya pertemuan terkait perdamaian. Ternyata ditolak. Tidak masalah. Kami akan bantah semua tuduhannya di persidangan. Karena perjuangan yang sebenarnya nanti ya waktu disidang di pengadilan," ucapnya.  

Jeffry memastikan telah memiliki bukti-bukti untuk dihadirkan di persidangan bahwa Ferry Irawan tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023