Aliansi Tokoh Masyarakat dan Simpatisan Desa Gunung Rancak Sampang, Jawa Timur meluruskan terkait dugaan kasus penyimpangan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) 2020 yang kini diselidiki oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Menurut Kuasa Hukum warga Achmad Bahri di Sampang, Jawa Timur, Kamis pagi, kasus dugaan korupsi BLT-DD itu karena unsur politis, yakni dilaporkan oleh lawan politik kepala desa.  

"Selain itu, ada sebagian warga penerima bantuan BLT-DD di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal tersebut, diminta untuk ikut ke Kota Sampang oleh sekelompok orang dengan alasan untuk mendapatkan bantuan, akan tetapi setelah sampai di Sampang yang bersangkutan dijadikan sebagai pelapor. Padahal dia itu tidak tau apa-apa," kata Bahri.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan ini lebih lanjut menjelaskan, penyaluran BLT-DD itu oleh pihak bank, dan aparat desa hanya menyediakan tempat sebagai lokasi penyaluran bantuan.  

"Jadi sistemnya penyaluran secara langsung kepada warga penerima bantuan, dan penyaluran itu berdasarkan data yang sudah tercantum dalam daftar penerima bantuan," kata Bahri.

Bahri juga menjelaskan tentang kedatangan perwakilan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Tokoh Masyarakat dan Simpatisan Desa Gunung Rancak pada 12 Januari 2023 ke Kantor Kejari Sampang yang sebelumnya disebutkan dalam rangka mendukung proses hukum aparat desa.

Menurut dia, kedatangan mereka dalam rangka meminta agar institusi tersebut teliti dan objektif dalam mengusut kasus dugaan korupsi BLT-DD tersebut.

"Dasarnya, karena ada dugaan rekayasa sebagaimana saya jelaskan tadi itu, yakni warga penerima bantuan diajak datang ke Sampang dengan iming-iming untuk mengurus bantuan, dan ternyata dijadikan pelapor. Padahal yang bersangkutan ini tidak tau apa-apa," kata Bahri, menjelaskan.

Sebelumnya Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyatakan, Kejari memang sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi BLT-DD yang dilaporkan warga ke institusi itu dan telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan bahan keterangan.

Institusi ini juga menyebut ada kerugian negara sebesar Rp260 juta, akan tetapi masih dibutuhkan alat bukti tambahan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.  

 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023