Advokat dari Kantor Hukum TAN mendampingi tiga anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, yang telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tragedi yang terjadi di penghujung laga sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu menelan sebanyak 135 korban jiwa.  

"Kami ditunjuk untuk mendampingi terdakwa AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang," kata perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor TAN Daniel Julian Tangkau kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
 
Selain tiga anggota polisi, perkara ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Daniel menjelaskan saat persidangan terhadap tiga terdakwa anggota polisi, tim yang turun langsung dipimpin oleh pimpinan Kantor Hukum TAN yaitu Dr Tonic Tangkau, serta didampingi oleh rekan-rekan, yakni Ardiansyah Kartanegara dan Andi Rakmono. 

"Mewakili terdakwa, sebagai umat manusia, kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi Kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan," ucap Tonic Tangkau.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023