Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar menyatakan, pihaknya hanya akan menerima wartawan yang lulus uji kompetensi wartawan (UKW) untuk kepentingan konfirmasi mengenai pemberitaan di lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan itu.

"Kami akan menerima wartawan yang lulus UKW sebagai kepentingan konfirmasi pemberitaan ini sebagai upaya mendorong teman-teman jurnalis mengikuti UKW," kata Kajari Nauli, usai menerima kunjungan Pengurus PWI Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Dia menegaskan, bahwa pernyataannya hanya akan menerima wartawan ber-UKW selain mendorong wartawan mengikuti uji kompetensi wartawan, juga sebagai bentuk dukungan kejaksaan agar wartawan di Situbondo, bekerja profesional.

Karena, lanjut dia, tanggung jawab wartawan sangat berat dan harus mampu menjaga keberimbangan berita yang disajikan. Tidak hanya menyajikan informasi, tapi bagaimana mengedukasi  pembaca, karena hal ini menjunjung tinggi prinsip jurnalisme.

"Apalagi pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif," ujar Nauli.

Kajari Nauli mengaku senang bisa menjalin sinergitas dengan Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Situbondo, dan menaruh harapan besar PWI menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme, sehingga keberimbangan informasi terakomodasi.

"Harapan kami kepada teman-teman PWI, keberimbangan informasi itu penting. Sehingga masyarakat menerima informasi yang disajikan tersampaikan secara utuh," kata dia.

Sementara itu, Ketua PWI Situbondo Edy Supriyono mengaku bangga dengan pernyataan tegas dan lugas dari seorang Kajari yang hanya akan bersedia dikonfirmasi oleh wartawan yang sudah ber-UKW.

"Ini angin segar buat dunia jurnalis. Karena ini akan memotivasi teman-teman wartawan di Situbondo yang belum UKW. Dengan demikian, akan banyak lahir wartawan kompeten, khususnya di Situbondo," kata dia.

Kepala Biro Radar Jawa Pos Situbondo itu juga mengatakan bahwa sebagai konstituen Dewan Pers ikut berpartisipasi aktif dalam mendorong wartawan untuk mengikuti UKW. Karena melalui uji kompetensi, wartawan akan dinyatakan kompeten dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

"Sejauh ini wartawan yang dinyatakan kompeten karena lulus UKW bisa dihitung dengan jari. Mungkin tidak lebih dari 20 orang," ucap Edy.

Dia menambahkan, Dewan Pers sebagai Lembaga Independen yang mengontrol kegiatan wartawan dan perusahaan media, mewajibkan semua wartawan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh Dewan Pers. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023