PT Perkebunan Nusantara XII menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jember dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (PTUN) dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Kantor PTPN XII Perwakilan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dihadiri seluruh manajer kebun wilayah Jember PTPN XII, di antaranya manajer Kebun Gunung Gumitir, Sumber Tengah, Silosanen, Kotta Blater, Kalisanen, Mumbul, Renteng, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan.

"PTPN XII memiliki lahan yang dikelola seluas 80 ribu hektare dan tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Timur, paling luas berada di Kabupaten Jember dan Banyuwangi," kata Koordinator Manajer Kebun Wilayah Jember PTPN XII Danang Joko Prasetyo dalam keterangannya di Jember.

Menurutnya, MoU tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para manajer kebun wilayah Jember dalam rangka mengelola aset negara, menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

"Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan kejaksaan negeri setempat untuk melindungi aset negara tersebut," tuturnya.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan menjelaskan bahwa secara historis kejari memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara.

"Keberadaan fungsi tersebut karena merupakan keperluan bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan saat itu. Sesuai fungsi kejaksaan, jaksa pengacara negara berwenang mendampingi pemerintah dalam permasalahan-permasalahan hukum," katanya.

Ia menjelaskan jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN XII, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang dilakukan oleh PTPN XII.

"Hasil dari MoU itu nantinya Kejari Jember dapat memberikan bantuan hukum, yakni dengan memberikan tugas jaksa pengacara negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan jaksa pengacara negara untuk mewakili manajer kebun berdasarkan surat kuasa khusus dan dapat memberikan pertimbangan hukum, serta sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023