Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia angkat bicara mengenai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Presidium Nasional Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia Muhammad Naqib Abdullah dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu mengatakan pemberian kewenangan penyidikan terhadap OJK ini bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kerja sama dan kekompakan antarlembaga agar bisa tuntas secara maksimal," kata dia.

"Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya yakni mudah sekali untuk melakukan penyimpangan," tambah pria yang biasa disapa Gus Naqib ini.

Gus Naqib juga menjelaskan bahwasannya kinerja Polri dalam hal penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak diragukan lagi.

"Selain bertentangan dengan hukum yang sudah berlaku, terbitnya UU PPSK ini terkesan tidak kooperatif yang hanya mementingkan satu lembaga saja. Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal," kata Gus Naqib. (*)

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023