Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Sidoarjo, Kamis (5/1) sore.
"Kemarin sore ada penemuan jenazah DS (21 tahun) di tanah lapang Desa Semampir, Sedati. Alhamdulillah, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B (20 tahun), warga Pepe, Sedati," kata Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Sidoarjo, Jumat.
Ia mengatakan pelaku ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah korban pembunuhan itu.
Menurut Kapolresta, motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu karena korban mendekati istrinya hingga ketahuan percakapan korban dengan istri pelaku. Dari sinilah muncul niat dari pelaku untuk mengajak bertemu korban di lokasi Desa Semampir.
"Kemarin sore ada penemuan jenazah DS (21 tahun) di tanah lapang Desa Semampir, Sedati. Alhamdulillah, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B (20 tahun), warga Pepe, Sedati," kata Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Sidoarjo, Jumat.
Ia mengatakan pelaku ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah korban pembunuhan itu.
Menurut Kapolresta, motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu karena korban mendekati istrinya hingga ketahuan percakapan korban dengan istri pelaku. Dari sinilah muncul niat dari pelaku untuk mengajak bertemu korban di lokasi Desa Semampir.
"Antara korban dan pelaku sempat cekcok, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam jok sepeda motor dan dibacokkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi," katanya.
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana, lanjut Kapolresta, tersangka AY terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP," tambah perwira menengah Polri tersebut.
Sebelumnya, seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di sebuah lahan kosong kawasan Sedati, Sidoarjo, Kamis (5/1) sore.
Dari pemeriksaan awal, pada tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam pada bagian dada. Polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang berada di sisi korban.
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana, lanjut Kapolresta, tersangka AY terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP," tambah perwira menengah Polri tersebut.
Sebelumnya, seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di sebuah lahan kosong kawasan Sedati, Sidoarjo, Kamis (5/1) sore.
Dari pemeriksaan awal, pada tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam pada bagian dada. Polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang berada di sisi korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023