Bupati Mojokerto Jawa Timur kfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis santunan kematian untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atas nama almarhum Riski Nugraha senilai Rp401.892.964.
 
"Saya hadir bersama-sama dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto di dampingi dengan perangkat daerah terkait ke rumah almarhum bapak Rizki untuk menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan pers Kamis.
 
Ia mengatakan, almarhum adalah karyawan dari PT Karya Bintang Mandiri yang bekerja di unit Dharma Perkasa Gemilang yang mengalami kecelakaan kerja meninggal.
 
"BPJS Ketenagakerjaan segera memproses semua santunannya dan bersama-sama menyerahkannya kepada ahli waris," katanya.
 
Ia mengatakan, mudah-mudahan almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan diterima segala amal kebaikannya amal sholehnya dan diampuni semua dosa-dosanya.
 
'Khususnya kepada keluarga diberikan keikhlasan ketabahan bisa menerima semuanya dan kemudian melanjutkan tanggung jawab dalam mengasuh putra tunggal almarhum. Mudah-mudahan semuanya diberikan kekuatan oleh Allah SWT," ujarnya.
 
Ia mengapresiasi kerja cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses semua santunan diri keikutsertaan almarhum.
 
"Semoga santunan yang diberikan bisa digunakan sebaik-baiknya," ucapnya.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading mengatakan pemberian santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang mendapat musibah.
 
"Kami berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023