Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai kebijakan Menteri ATR/BPN yang pro rakyat menjadi solusi atas konflik tanah di Perak, Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang masih terdaftar sebagai aset milik negara, namun ditempati ribuan warga sejak puluhan tahun silam.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya mendukung langkah menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk tuntaskan polemik kepastian hukum tanah yang ditempati warga di Perak, Surabaya.

"Konflik panjang warga Perak dengan Pelindo III wajib dituntaskan dengan kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPB sesuai undang-undang dan kewenangannya. Jika kemudian pak Menteri berjanji menyelesaikan konflik tanah antara rakyat dengan negara, saya kira ini langkah yang patut didukung," kata Imam.

Imam menyebut perolehan hak atas tanah itu dibagi menjadi tiga hal, yakni melalui hibah, jual beli atau yang ke tiga adalah waris.

"Apalagi saya dengar, di Perak itu perolehan tanahnya ada yang jual beli. Ini Pelindo juga harus membuktikan, sejauh mana kepemilikan atas lahan yang kini di tempati warga. Bahkan ada yang sudah dua puluh tahun lebih menempati lahan tersebut," ujar dia.

Kalau memang Pelindo yang memiliki, lanjut dia, harapannya tentu disewakan ke masyarakat dengan harga semurah-murahnya. Hanya saja, lanjut dia, dari pihak Pelindo kurang jelas karena ada sebagian tanah yang bisa disertifikatkan sebagian tidak.

Imam juga menyoroti, konflik kepemilikan lahan tersebut menjadikan warga Perak minim mendapatkan akses serapan dana APBD Surabaya untuk infrastruktur.

"Karena polemik itu, Pemkot Surabaya tidak bisa membangun infrastruktur di sana (Perak), seperti saluran air, pavingisasi, jalannya. Padahal masyarakat di sana juga bayar pajak," kata Imam.

Untuk itu, Imam berharap, agar rencana Menteri ATR/BPN Hadi Tjanjanto sesegera mungkin dilakukan sebagai kepanjangan tangan dari program Presiden RI, Joko Widodo.

"Ini ironi, di tengah kota besar Surabaya, masih ada warga yang harus konfik kepemilikan dengan aset negara. Jika menurut program Presiden warga yang menempati lahan milik negara puluhan tahun bisa mengajukan hak kepemilikannya. Namun kembali lagi, Kementerian harus juga uji klaim kepemilikan dari Pelindo III. Kalau bisa jangan terlalu lama juga," kata Imam.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023