Jember - Realisasi pelunasan pajak bumi bangunan tahun 2011 di Kabupaten Jember, Jawa Timur hingga menjelang waktu jatuh tempo pada 31 Juli 2011, masih cukup rendah. "Realisasi penerimaan PBB (pajak bumi dan bangunan) hingga minggu pertama Juli baru sekitar Rp4,3 miliar atau 17 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Jember, Suprapto, Minggu. Target baku penerimaan PBB dari warga Kabupaten Jember yang tersebar di 31 kecamatan tahun 2011 sebesar Rp25,63 miliar, sedangkan tahun 2010 sebesar Rp25 miliar. Menurut Suprapto, tunggakan PBB yang belum dibayar masyarakat hingga minggu pertama bulan Juli mencapai Rp21,24 miliar. "Faktor yang menyebabkan rendahnya pelunasan PBB, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, tahun ajaran baru sekolah dan gagalnya panen petani, karena perubahan cuaca yang tidak menentu," ujarnya. Pada periode yang sama tahun 2010, lanjut dia, penerimaan PBB Jember lebih tinggi, yakni sebesar 23,99 persen dari target baku sebesar Rp25 miliar. "Realisasi pelunasan PBB di Jember tidak pernah mencapai 100 persen hingga jatuh tempo, bahkan kecenderungannya menurun setiap tahun," kata Suprapto. Ia menjelaskan, tiga kecamatan yang realisasi pelunasan PBB terendah adalah Kecamatan Pakusari sebesar Rp7 juta atau 1,6 persen dari target Rp447 juta, Kecamatan Tempurejo sebesar Rp9,6 juta atau 3,1 persen dari Rp308 juta, dan Kecamatan Jombang sebesar Rp20 juta atau 3,3 persen dari Rp601 juta. "Kami sudah meminta camat dan kepala desa yang realisasi PBB-nya masih rendah, untuk melakukan penarikan pajak semaksimal mungkin sebelum jatuh tempo habis," tuturnya. Suprapto menambahkan, Dispenda akan meminta Kantor Pelayanan Pajak memperpanjang jatuh tempo pelunasan PBB di Jember hingga akhir Agustus 2011. Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jember, M Asir, meminta Dispenda Jember bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk memberikan sanksi kepada pemungut pajak yang menggunakan dana PBB dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi bahwa rendahnya realisasi pelunasan PBB karena sebagian dana PBB digunakan untuk operasional perangkat desa, sehingga belum disetor ke kantor pajak," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011