Tim Satuan Reserse Tindak Kriminal (Satreskrim) Polres Jember menangkap pelaku berinisial RT yang membunuh korban AR berstatus pelajar dalam kondisi hamil dua bulan di area pembuangan sampah di tepi sawah Desa Jatisari, Kabupaten Jember.

Pelaku dan korban merupakan tetangga yang merupakan warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

"Kronologinya tersangka mengajak korban menggunakan sepeda motor pada Kamis (29/12) sore, kemudian pelaku membunuh korban dengan sebilah celurit, lalu meninggalkan tubuh korban di sana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat.

Menurutnya pelaku juga membuang semua barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh korban ke sungai untuk menghilangkan jejaknya.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan maka pelaku menghilangkan nyawa korban," tuturnya.

Dalam kasus itu,pelaku membuat skenario seolah-olah pacarnya menjadi korban pembegalan karena sepeda motor korban juga dibuang ke sungai untuk menutupi tindak kejahatan pelaku.

"Penyidik menelusuri unsur pembunuhan berencana atau tidak dalam kejadian tersebut," katanya.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022