Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Siti Rafika Hardhiansari.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam keterangannya, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya berupaya sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada para calon peserta Pemilu dan berharap para bakal calon beserta tim penghubung dapat bekerja sama dengan baik agar semua tahapan berjalan lancar nantinya.

"Harapan kami ada kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga hajat kita bersama dapat terselenggara dengan baik," katanya.

Menurut dia, acara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 merupakan bagian dari Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

"Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mulai dibuka pada 16 hingga 29 Desember 2022," ucapnya.

Namun, lanjutnya, 31 bakal calon anggota DPD menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Jawa Timur mulai pada 27 hingga 29 Desember 2022.

"Penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ujar pria lulusan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.

Menurut ketua yang juga menjabat sebagai Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga KPU Jatim tersebut jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jawa Timur minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.

"Jawa Timur dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka dukungan yang diserahkan minimal 5.000 dukungan pemilih," kata Anam.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022