Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun melakukan uji publik terhadap tiga usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Madiun untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Madiun Jumangin mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.
"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," kata dia.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Jumangin, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
Adapun tiga rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas enam dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.
Rancangan kedua terdiri atas enam dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding, dan rancangan ketiga terdiri atas empat dapil yang merupakan usulan publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Madiun sebanyak 755.423 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi DPRD.
"Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Madiun ke depan. Apakah masih sama tetap enam dapil atau ada perubahan," ucap Jumangin.
Setelah ditetapkan, lanjut dia, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Jatim pada bulan Februari 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Anggota KPU Kabupaten Madiun Jumangin mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.
"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," kata dia.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Jumangin, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
Adapun tiga rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas enam dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.
Rancangan kedua terdiri atas enam dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding, dan rancangan ketiga terdiri atas empat dapil yang merupakan usulan publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Madiun sebanyak 755.423 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi DPRD.
"Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Madiun ke depan. Apakah masih sama tetap enam dapil atau ada perubahan," ucap Jumangin.
Setelah ditetapkan, lanjut dia, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Jatim pada bulan Februari 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022