Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu 2022.

Seremoni pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Tulungagung dengan melibatkan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah setempat, mulai Bupati, Kapolres, kepala pengadilan negeri, kepala BNNK serta sejumlah tamu undangan lain.

"Pemusnahan ini rutin dilakukan jelang akhir tahun seperti ini dengan tujuan untuk mencegah risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Kepala Kejari Tulungagung Ahmad Muchlis di sela pemusnahan barang bukti, Jumat.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung No : SP Pemusnahan-244/M.5.29/Kpa.5/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

"Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan sebagian berasal dari hasil ungkap kasus/perkara penyalahgunaan narkotika golongan I sebanyak 283,997 gram sabu (berasal dari 41 perkara yang telah divonis dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap).

Barang bukti sabu ini dimusnahkan dengan di blender dengan air dan dibuang ke selokan.

Lalu ada 116.553 butir pil dobel L dari 33 perkara. Pil dobel L dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan air bersama 313,392 gram ganja dan dibuang ke selokan.

"Lalu ada 1.790 botol minuman beralkohol jenis arak bari dan dua jerigen minuman beralkohol lainnya dari 22 perkara," ujarnya.

Serta barang bukti lainnya dari 17 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022