Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengumumkan penetapan upah minimum di 38 kabupaten/kota (UMK) wilayah provinsi setempat tahun 2023.
Menurutnya, penetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022 itu telah mempertimbangkan kondisi riil.
"Pertimbangannya mulai dari inflasi tahunan November 2022 sebesar 6,62 persen year on year (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga bahan bakar minyak, serta kenaikan harga bahan pokok," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Jumat.
Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Lima daerah di wilayah yang disebut sebagai Ring I Jatim tercatat UMK paling tinggi, dengan kisaran Rp4,5 jutaan, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II Jatim, UMK-nya di kisaran Rp3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasururan, Batu dan Kabupaten Malang.
Sedangkan sebanyak 14 daerah kabupaten/ kota tercatat UMK-nya paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Sumenep, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Bondowoso, Magetan, Bangkalan, Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.
Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif- produktif terutama bagi seluruh pemangku kepentingan di Jatim.
"Keputusan dalam hal kenaikan besaran UMK di Jatim tahun 2023 ini telah mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusivitas ketenagakerjaan. Dengan demikian diharapkan seluruh pemangku kepentingan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujarnya.
Gubernur Khofifah mengimbau kepada perusahaan atau industri agar segera menyesuaikan penetapan gaji para karyawannya per 1 Januari 2023.
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat.
"Ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan bagi perusahaan yang melanggar," ucapnya.
Dengan pengawasan tersebut, Khofifah berharap UMK tahun 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jatim.
Berikut adalah rincian data besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jatim:
1. Kota Surabaya Rp4.525.479
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.504.787
6. Kabupaten Malang Rp3.268.275
7. Kota Malang Rp3.194.143
8. Kota Pasuruan Rp3.038.837
9. Kota Batu Rp3.030.367
10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265
12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224
13. Kota Mojokerto Rp2.710.452
14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977
15. Kota Probolinggo Rp2.576.240
16. Kabupaten Jember Rp2.555.662
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899
18. Kota Kediri Rp2.318.116
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568
20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422
21. Kota Blitar Rp2.239.024
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358
23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071
24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607
25. Kota Madiun Rp2.190.216
26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819
27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007
28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844
29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270
30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504
31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251
32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062
33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450
34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709
35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426
36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025
37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655
38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Menurutnya, penetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022 itu telah mempertimbangkan kondisi riil.
"Pertimbangannya mulai dari inflasi tahunan November 2022 sebesar 6,62 persen year on year (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga bahan bakar minyak, serta kenaikan harga bahan pokok," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Jumat.
Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Lima daerah di wilayah yang disebut sebagai Ring I Jatim tercatat UMK paling tinggi, dengan kisaran Rp4,5 jutaan, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II Jatim, UMK-nya di kisaran Rp3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasururan, Batu dan Kabupaten Malang.
Sedangkan sebanyak 14 daerah kabupaten/ kota tercatat UMK-nya paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Sumenep, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Bondowoso, Magetan, Bangkalan, Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.
Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif- produktif terutama bagi seluruh pemangku kepentingan di Jatim.
"Keputusan dalam hal kenaikan besaran UMK di Jatim tahun 2023 ini telah mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusivitas ketenagakerjaan. Dengan demikian diharapkan seluruh pemangku kepentingan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujarnya.
Gubernur Khofifah mengimbau kepada perusahaan atau industri agar segera menyesuaikan penetapan gaji para karyawannya per 1 Januari 2023.
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat.
"Ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan bagi perusahaan yang melanggar," ucapnya.
Dengan pengawasan tersebut, Khofifah berharap UMK tahun 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jatim.
Berikut adalah rincian data besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jatim:
1. Kota Surabaya Rp4.525.479
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.504.787
6. Kabupaten Malang Rp3.268.275
7. Kota Malang Rp3.194.143
8. Kota Pasuruan Rp3.038.837
9. Kota Batu Rp3.030.367
10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265
12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224
13. Kota Mojokerto Rp2.710.452
14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977
15. Kota Probolinggo Rp2.576.240
16. Kabupaten Jember Rp2.555.662
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899
18. Kota Kediri Rp2.318.116
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568
20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422
21. Kota Blitar Rp2.239.024
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358
23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071
24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607
25. Kota Madiun Rp2.190.216
26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819
27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007
28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844
29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270
30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504
31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251
32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062
33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450
34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709
35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426
36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025
37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655
38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022