Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima aduan dari sejumlah panitia seleksi pemilihan Calon Ketua RT/RW terkait keberadaan Ketua RT/RW terpilih yang namanya masuk dalam keanggotaan partai politik.

"Mereka menyampaikan keberadaan RT/RW terpilih yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol," kata anggota KPU Surabaya Soeprayitno saat menemui sejumlah panitia seleksi calon ketua RT/RW di kantor KPU Surabaya, Kamis.

Nano, panggilan akrabnya menjelaskan, tidak sedikit warga yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol dan di antara mereka setelah masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi infopemilu.go.id dan helpdesk.kpu.go.id akan diketahui namanya masuk dalam keanggotaan parpol.

"Dari sini mereka mengisi surat pernyataan bukan anggota parpol, seperti warga lainnya yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol namun bukan ikut pemilihan RT atau RW," kata Nano yang merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya.

Pria berkacamata ini menambahkan, usai warga mengisi tanggapan masyarakat, KPU mengundang untuk klarifikasi. Warga diminta mengisi surat pernyataan, diambil foto dengan membawa surat pernyataan, serta direkam videonya yang menyatakan nama sekaligus menegaskan tidak masuk dalam keanggotaan parpol manapun.

Foto dan video tersebut lantas diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari sini tugas KPU selesai, yakni memfasilitasi warga yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol.

"Untuk penghapusan nama dari keanggotaan parpol, menjadi kewenangan penuh parpol karena yang mendaftarkan warga sebagai anggota adalah parpol itu sendiri. Ada yang respons parpol cepat dan ada yang lama karena bisa jadi diperlukan rapat oleh pengurus parpol menyikapi tanggapan masyarakat tersebut," ujar dia.

Menurut Nano, pihaknya diundang Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya dalam rapat menyikapi pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK. Hadir dalam rapat tersebut, Kabag Pemerintahan Arief Budiarto, para camat, jaksa pengacara negara (JPN), serta akademisi Universitas Airlangga (Unair) sekaligus mantan Komisioner KPU Jatim Aribowo.

Rapat memutuskan bahwa RT terpilih, calon RW dan LPMK, tidak cuma membawa/menunjukkan sudah mengisi tanggapan masyarakat bahwa bukan sebagai anggota parpol. Namun juga mampu menunjukkan surat dari partai bahwa yang bersangkutan bukan sebagai anggota partai politik.

"Ini yang ditegaskan pakar dari Unair, Pak Aribowo. Untuk kesempatan layanan tanggapan masyarakat oleh KPU sudah berakhir per 7 Desember 2022 bersamaan termin 4. Mengenai hasil rapat, panitia pemilihan RT, RW dan LPMK bisa tanya ke camat," kata dia.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022