Nganjuk - Jajaran petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur, terpaksa menangkap seorang perempuan yang bernama Hen (32), karena telah membuat laporan palsu. Kepala Satuan Hubungan Masyarakat Polres Nganjuk, AKP Karjadi, Sabtu mengemukakan penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas saat menerima laporan Hen, yang mengaku menjadi korban perampasan. "Kami curiga dengan keterangannya yang berbelit saat lapor ke petugas. Akhirnya, kami menindaklanjutinya dengan melakukan operasi pemeriksaan surat di jalan," katanya mengungkapkan. Dari hasil razia itu, polisi lalu mendapati sepeda motor yang nomor polisinya mirip dengan nomor yang dilaporkan Hen. Tetapi, dari keterangan yang diberikan, ternyata sepeda motor itu bukan barang rampasan, melainkan ia membelinya dengan harga Rp3 juta. "Kami sudah cek dengan si pengendara motor itu. Ia mengatakan, motor itu sengaja dijual dengan harga Rp3 juta dan bukan dirampas seperti laporan Hen," kata AKP Karjadi. Polisi, lanjut dia, juga langsung meminta keterangan Hen tentang masalah sebenarnya. Dari keterangan yang didapat, ternyata Hen yang juga warga Desa Kemloko Legi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk itu sengaja menjual sepeda motor itu, untuk menghindari kejaran "debt collector". Hingga saat ini, Hen masih mempunyai tanggungan kredit selama tiga bulan dari total tanggungannya selama tiga tahun. Sementara itu, Hen mengakui sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari kejaran para penagih kredit. Ia akhirnya tidak mempunyai pilihan lain dan terpaksa berbohong dengan mengatakan jika sepeda motornya telah dirampas. Selain itu, ia juga mengaku ingin mempunyai kendaraan yang lebih irit daripada sepeda motornya yang lama. Dengan membuat laporan palsu jika motornya dirampas, ia menilai akan bebas dari kejaran para penagih hutang itu. "Saya ingin ganti sepeda motor yang baru. Kalau yang lama boros," kata Hen dengan menutup mukanya. Saat ini, polisi masih memproses kasus Hen tentang pembuatan laporan palsu itu. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 242 ayat I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011