Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 349 orang warga binaan yang mendapatkan manfaat program Asimilasi Rumah dalam kurun waktu 2020 hingga November 2022.

Asimilasi Rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh nusantara.

"Kementerian Hukum dan HAM punya program Asimilasi Rumah, selain menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas di Rutan," ujar Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan di Situbondo, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, program Asimilasi Rumah ini juga sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 di rumah tahanan karena ketika Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan melebihi kapasitas, virus corona lebih cepat penyebarannya.

Kata Rudi, warga binaan di Rutan Situbondo terus bertambah hingga melebihi kapasitas. Standar-nya, rumah tahanan dihuni sesuai kapasitas 200 orang, tapi saat ini warga binaan sudah mencapai 392 orang.

"Solusinya, mengatasi over penghuni rutan, salah satunya melalui percepatan hak integrasi lewat program Asimilasi Rumah," ujar dia.

Rudi menjelaskan program Asimilasi Rumah berjalan sejak 2020 lalu, dan 349 warga binaan Rutan Situbondo sudah mendapatkan manfaat program pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Menurut dia, warga binaan bisa dengan mudah mendapatkan atau mengajukan Asimilasi Rumah. Syaratnya, bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman.

Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya, dan pihak keluarga tinggal datang ke Rutan dengan membawa materai Rp10.000.

"Program Asimilasi Rumah tidak berlaku bagi narapidana teroris dan pidana khusus (korupsi)," ucap Rudi.

Dia menambahkan, bagi warga binaan yang mendapatkan Asimilasi Rumah, mereka bisa berbaur dengan masyarakat atau menjalankan sisa masa hukumannya di rumah dengan syarat, wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan sesuai dengan aturan.

"Jadi, setelah warga binaan mendapatkan program ini, maka yang bersangkutan sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Bapas," kata Rudi.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022