Tim gabungan dari unsur polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan menggelar razia penegakan disiplin protokol kesehatan kepada para pengunjung pusat perbelanjaan, dan pengendara sepeda motor, Jumat.

"Selain dalam rangka menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan, razia ini juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat agar mewaspadai kembali penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini kian meningkat," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman seusai razia, Jumat malam.

Razia oleh tim gabungan ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan Jalan Jokotole, Jalan Kemuning dan di sepanjang Jalan Trunojoyo, Pamekasan.

Mereka mengingatkan masyarakat bahwa kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Pamekasan dan sejumlah daerah lain di luar Madura mulai meningkat, sehingga penegakan disiplin protokol kesehatan perlu ditingkatkan.

"Jadi, untuk selanjutnya, kalau mau ke luar rumah atau ke tempat keramaian, tolong memakai masker. Karena ini menyangkut kita semua," kata Hasanurrahman.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur polisi, TNI dan Satpol-PP Pemkab Pamekasan ini juga mengingatkan secara langsung kepada para penjaga toko, pemilik toko swalayan agar mengingatkan pengunjung agar menggunakan masker.

Selain marazia pusat-pusat perbelanjaan, tim juga melakukan razia pada pengendara kendaraan bermotor yang melintas di sekitar area Monumen Arek Lancor, Pamekasan.

Para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan diberi masker oleh petugas.

"Selanjutnya tolong dipakai, karena ini menyangkut kesehatan bersama," ucap salah seorang petugas dari Mapolres Pamekasan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman lebih lanjut menjelaskan, selain atas permintaan Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, razia penegakan disiplin protokol kesehatan itu juga mengacu kepada sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Inmendagri Nomor: 45 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, dan Surat Edaran Menkes Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron

Ketentuan lainnya adalah Peraturan Bupati Pamekasan Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, lalu Surat dari Polres Nomor: B/1553/XI/HUK.1.3/2022/Bagops tentang Permohonan Bantuan Personil Dalam Rangka Giat Pamor Keris di Kabupaten Pamekasan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022