Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 7,74 persen atau sekitar Rp197 ribu dari Rp2,55 juta menjadi Rp2,75 juta.

"Usulan UMK 2023 tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan kepada Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan kepada Gubernur Jawa Timur," kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani dalam rilis di Probolinggo, Sabtu.

Menurut dia, metode perhitungan usulan UMK 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo sebesar 3,35 persen dan inflasi provinsi sebesar 6,8 persen melalui Kemenaker dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Saya berharap perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran," tuturnya.

Ia mengatakan pengangguran terbuka pada 2021 sebesar 31.000 dari 682.000 jumlah angkatan kerja sesuai data dari BPS Kabupaten Probolinggo.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengatakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo itu sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang usulannya dengan indek alpa 0,28.

"Dengan adanya usulan kenaikan UMK itu harapan kami bagi pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan," katanya.

Ia menjelaskan indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan serta angka pengangguran.

"Setelah dilakukan usulan penetapan UMK 2023, nantinya akan meminta persetujuan dari Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan ke Gubernur Jawa Timur paling lambat pada 28 November 2022," ujarnya.

Gubernur Jawa Timur akan mengeluarkan keputusan tentang besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dan setelah ditetapkan, Disnaker Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2023. (*)
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022