Sebanyak 4.119 pelaku UMKM odi Kota Probolinggo, Jawa Timur, menerima bantuan tidak terduga (BTT) dan bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan harga BBM di 14 lokasi yang tersebar di lima kecamatan kota setempat.

Sasaran penerima bantuan itu sebanyak 4.119 pelaku UMKM yang terdiri atas 1.513 pelaku UMKM yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan sumber dana DAU sesuai dengan PMK Nomor 134 Tahun 2022 dan 2.606 pelaku UMKM dengan sumber dana insentif daerah (DID) yang sesuai dengan PMK Nomor 140 Tahun 2022.

"Penerima bantuan sosial itu harus memenuhi persyaratan yakni memiliki KTP Kota Probolinggo, kartu E-UMKM dan bukan sebagai penerima bantuan PKH dan dana bantuan sosial lainnya," kata Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Kota Probolinggo, Rabu.

Ia mengatakan Pemkot Probolinggo ingin semua bantuan merata dengan penerima bukan keluarga dari ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD yang masih aktif.

"Bantuan itu dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 dengan nominal sebesar Rp150 ribu setiap bulan, sehingga untuk dua bulan dijadikan satu maka mereka menerima sebesar Rp300 ribu," tuturnya.

Wali Kota Probolinggo bersama jajaran Forkopimda melihat langsung penyaluran bantuan sosial BTT-BLT agar berjalan dengan lancar dan sekaligus memberi penguatan kepada penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan kebutuhan.



"Saya ingin memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pusat, sehingga kami komitmen untuk terus berjalan bersama untuk melakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," katanya.

Ia berharap bantuan sosial itu dapat membantu meringankan beban dampak dari kenaikan harga BBM dan benar-benar digunakan sesuai dengan kebutuhan.

"Dengan kondisi ekonomi saat ini, semuanya harus bisa mengontrol dan jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat," ujarnya.

Sementara Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan bantuan sosial tersebut diberikan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat pelaku usaha yang memiliki risiko sosial akibat dampak inflasi daerah perlindungan sosial penanganan dampak inflasi atas kenaikan harga BBM. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022