Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tahun ini mengusulkan sebanyak 31 ribuan dari total 83.027 pelaku usaha mikro kecil dan menengah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Pamekasan Muttaqin, Jumat, para pelaku UMKM yang diusulkan mendapatkan bantuan itu yang belum tercakup program BPUM pada 2020 dan 2021.

"Saat ini kami masih melakukan pendataan para pelaku UMKM yang hendak diusulkan itu, karena batas waktu penyetoran data yang ditetapkan Kemenkop RI hingga 30 November 2022," katanya.

Muttaqin menjelaskan, bantuan modal usaha dari Kemenkop RI untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Pamekasan sudah berlangsung sejak 2020 saat pandemi COVID-19 masih mewabah.

Bantuan ini, merupakan program pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi warga akibat pandemi COVID-19.

Saat itu, Pemkab Pamekasan mengusulkan sebanyak 78.249 pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan, akan lolos verifikasi dan menerima bantuan hanya 36.000 orang pelaku usaha dengan nilai Rp2,4 juta per orang.

Pada 2021, Diskop UKM Pemkab Pamekasan mengusulkan sebanyak 15.540 pelaku usaha, dan yang lolos seleksi sebanyak 14 ribuan orang.

"Tahun ini kami mengajukan lagi, karena program tersebut masih berlanjut hingga saat ini sebanyak 31 ribuan orang, dengan harapan semua bisa lolos. Bedanya hanya pada nilai bantuan," katanya, menjelaskan.

Menurut Muttaqin, nilai bantuan tahun ini sebesar Rp1,2 juta per orang, sementara pada 2020 dan 2021 Rp2,5 juta per orang.

"Secara umum, tidak ada syarat khusus bagi penerima bantuan produktif usaha mikro ini. Hanya, calon penerimanya memang harus terdaftar dan diusulkan ke instansi pemkab, yakni Dinas Koperasi dan UKM, dan pelaku usaha yang mempunyai omset maksimal Rp300 juta per tahun," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022