Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta Kabupaten Jember memiliki Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Saya mengapresiasi Provinsi Jawa Timur yang sudah memiliki Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan itu keren banget sehingga bisa diikuti di kabupaten/kota di Jatim," katanya usai memberikan sosialisasi di Kampus UIN KHAS Jember, Rabu.

Menurutnya, Jatim memberikan kontribusi sebanyak 243 ribu pekerja migran dalam dua tahun terakhir dan Kabupaten Jember masuk dalam 10 besar penyumbang pekerja migran Indonesia.

"Besarnya angka penempatan itu sayangnya dibarengi angka penempatan yang tidak prosedur atau ilegal sehingga perlu kolaborasi untuk mewujudkan pelindungan pekerja migran melalui perda," tuturnya.

Dengan adanya penandatanganan MoU antara BP2MI dan Pemkab Jember dapat diikuti dengan pembentukan Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Jember.

"Pemda tidak perlu pusing terkait pengalokasian anggaran untuk pelatihan pekerja migran karena kami tahu terkait kondisi fiskal pemerintah setempat," katanya.

Ia menjelaskan pihaknya memiliki Program KUR Pekerja Migran Indonesia dengan plafon anggaran hingga Rp100 juta yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan penempatan pekerja migran termasuk pelatihan, tes kesehatan, hingga biaya keberangkatan.

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care mendesak Pemkab Jember merancang Perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia karena kabupaten ini merupakan salah satu kantong pekerja migran di Jawa Timur.

"Pemerintah Provinsi Jatim sudah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan kami berharap hal itu ditindaklanjuti di Jember," kata Project Officer Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember tercatat jumlah pekerja migran Indonesia yang berangkat sesuai prosedur dari kabupaten ini sebanyak 725 orang sejak Januari hingga 24 Oktober 2022 dengan negara tujuan terbanyak Taiwan, Hong Kong, Malaysia, dan Hongaria.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022