Komisi B DPRD Bidang Perekonomian Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menertibkan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang tidak sesuai dengan perizinan. 

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun di Surabaya, Senin, mengatakan salah satu RHU yang saat ini dikeluhkan warga adalah di Klampis Ngasem.

"Dari sisi perizinan minuman beralkohol di tempat hiburan itu belum ada, yang ada izinnya itu hanya untuk resto dan kafe," kata John.

Menurut dia, perlu ada penertiban dari Satpol PP sampai mengurus perizinan.

Jhon mengatakan, yang mengeluarkan perizinan dari Pemerintah Provinsi Jatim, sedangkan Pemkot Surabaya dibutuhkan sikap tegas untuk melakukan penertiban supaya tidak mengganggu warga sekitarnya.

Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno yang mendapat keluhan warga Wisma Mukti sudah lama merasa terganggu terhadap aktivitas di salah satu rumah hiburan di sana.

"Selain menimbulkan polusi suara, kerap terjadi tawuran antarpengunjung," ujarnya.

Selain itu, Anas juga meminta menghentikan sajian musik dan mengembalikan aktivitasnya semula, yaitu kafe dan resto.

"Jadi, kami harap tidak sampai tutup karena mereka ini juga pelaku usaha. Apalagi saat ini pemerintah lagi gencar-gencarnya membangkitkan dan memulihkan perekonomian," tutur dia.
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022