Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau televisi dan radio untuk fokus menyiarkan penanganan dampak bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno di Surabaya, Kamis, mengatakan, KPID Jatim telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 480/1014/115/X/2022 pada 19 Oktober 2022 untuk mendukung kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan institusi terkait dalam menangani dampak bencana banjir.
"KPID Jatim turut berduka cita atas bencana banjir di sejumlah wilayah Jawa Timur. Butuh kolaborasi antar-pihak pihak untuk menangani dampak bencana, termasuk insan penyiaran," kata Immanuel.
Menurut dia, ada delapan imbauan yang ditujukan kepada lembaga penyiaran, salah satunya TV dan radio di Jatim harus tetap mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru selama meliput.
Imbauan lain, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran Sundari, lembaga penyiaran tetap berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS). Regulasi ini secara khusus membahas mengenai siaran kebencanaan yaitu pasal 25 P3 dan pasal 49-51 SPS.
Selanjutnya, TV dan radio patut memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang mengalami trauma bencana. Mereka juga tidak boleh menyiarkan informasi yang tak jelas sumbernya dan harus memilih narasumber yang kompeten.
"Jangan menampilkan gambar atau suara korban yang kesakitan maupun korban dengan luka berat hingga meninggal. Jangan pula menjadikan anak korban bencana sebagai narasumber," kata Ndari.
Ndari mengatakan lembaga penyiaran sebaiknya fokus pada tayangan atau siaran evakuasi korban, penanganan dampak bencana, dan proses pemulihan. KPID Jatim sangat menganjurkan TV dan radio membantu proses diseminasi terkait evakuasi korban, pengumpulan, dan penyalurannya dari pihak lembaga yang kompeten dan terpercaya.
Sebagai tindak lanjut, KPID Jatim menggelar diskusi siaran kebencanaan bersama lembaga penyiaran se-Jatim yang akan digelar secara daring pada Rabu, 26 Oktober 2022. Hasil akhirnya diharapkan berupa kolaborasi antar media penyiaran dalam diseminasi informasi penanganan dampak dan mengatasi kabar hoaks seputar bencana.
KPID Jatim, lanjut Ndari, selalu mendorong lembaga penyiaran terlibat dalam pembangunan di wilayahnya dan penanganan masalah lokal lewat siaran yang cerdas dan mencerahkan. Proses pengawasan siaran ditujukan agar masyarakat mendapatkan konten yang berkualitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno di Surabaya, Kamis, mengatakan, KPID Jatim telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 480/1014/115/X/2022 pada 19 Oktober 2022 untuk mendukung kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan institusi terkait dalam menangani dampak bencana banjir.
"KPID Jatim turut berduka cita atas bencana banjir di sejumlah wilayah Jawa Timur. Butuh kolaborasi antar-pihak pihak untuk menangani dampak bencana, termasuk insan penyiaran," kata Immanuel.
Menurut dia, ada delapan imbauan yang ditujukan kepada lembaga penyiaran, salah satunya TV dan radio di Jatim harus tetap mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru selama meliput.
Imbauan lain, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran Sundari, lembaga penyiaran tetap berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS). Regulasi ini secara khusus membahas mengenai siaran kebencanaan yaitu pasal 25 P3 dan pasal 49-51 SPS.
Selanjutnya, TV dan radio patut memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang mengalami trauma bencana. Mereka juga tidak boleh menyiarkan informasi yang tak jelas sumbernya dan harus memilih narasumber yang kompeten.
"Jangan menampilkan gambar atau suara korban yang kesakitan maupun korban dengan luka berat hingga meninggal. Jangan pula menjadikan anak korban bencana sebagai narasumber," kata Ndari.
Ndari mengatakan lembaga penyiaran sebaiknya fokus pada tayangan atau siaran evakuasi korban, penanganan dampak bencana, dan proses pemulihan. KPID Jatim sangat menganjurkan TV dan radio membantu proses diseminasi terkait evakuasi korban, pengumpulan, dan penyalurannya dari pihak lembaga yang kompeten dan terpercaya.
Sebagai tindak lanjut, KPID Jatim menggelar diskusi siaran kebencanaan bersama lembaga penyiaran se-Jatim yang akan digelar secara daring pada Rabu, 26 Oktober 2022. Hasil akhirnya diharapkan berupa kolaborasi antar media penyiaran dalam diseminasi informasi penanganan dampak dan mengatasi kabar hoaks seputar bencana.
KPID Jatim, lanjut Ndari, selalu mendorong lembaga penyiaran terlibat dalam pembangunan di wilayahnya dan penanganan masalah lokal lewat siaran yang cerdas dan mencerahkan. Proses pengawasan siaran ditujukan agar masyarakat mendapatkan konten yang berkualitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022