Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan pajak daerah yang dihimpun sejak Januari 2022 hingga akhir September 2022 mencapai Rp104 miliar atau 90,02 persen.

Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengemukakan angka realisasi pajak daerah hingga Rp104 miliar tersebut melebihi target yang ditetapkan hingga bulan September sebesar 75-80 persen.

Capaian realisasi pajak daerah tersebut juga telah melampaui jumlah realisasi sampai September 2021 yakni sebesar Rp85 miliar.

"Peningkatan realisasi yang hampir Rp20 miliar ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Kediri. Dibandingkan tahun 2021. Geliat ekonomi daerah jauh lebih terlihat di tahun 2022 ini," kata Sugeng di Kediri, Sabtu.

Ia menjelaskan, jenis pajak yang mendominasi pada capaian realisasi pajak daerah tahun 2022 tersebut ada tiga, yakni PBB, disusul PPJ, dan BPHTB.

"Tahun 2022 sebelum perubahan APBD (PAK) realisasi tertinggi adalah PBB, disusul PPJ, dan BPHTB. Kemudian setelah PAK, terjadi pergeseran dimana BPHTB bertukar posisi dengan PPJ. Sedangkan posisi pertama masih diduduki oleh PBB," ujar dia.

Pihaknya menambahkan tingginya realisasi pajak daerah di Kota Kediri ini juga tidak lepas dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Dirinya menjelaskan, telah membuat beberapa terobosan sehingga capaian pajak bisa baik. Program itu di antaranya adalah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) baik melalui media sosial, media cetak, dan baliho.

"Sejumlah langkah berikut yang kami lakukan guna optimalisasi PAD yakni rutin melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, aktif melakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, penghapusan denda administratif, kemudahan dalam pembayaran pajak yang bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun, kemudahan dalam pelaporan pajak melalui E-SPTPD dan penagihan secara langsung," kata dia.

Ia juga mengatakan pihaknya telah memasang Taping Box Transaction Monitoring Device (TMD), semacam alat perekam transaksi yang telah dipasang di 97 wajib pajak sebagai alat pembanding apakah transaksi harian wajib pajak sesuai dengan yang dilaporkan.

"Langkah ini untuk mengantisipasi adanya wajib pajak 'nakal' seperti membuat laporan pajak yang tidak sesuai dengan jumlah total omzet yang diterimanya. Disamping itu, kami juga rutin memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dengan memberikan penghargaan, pengadaan undian berhadiah seperti undian makan kenyang dan undian lunas PBB dengan hadiah satu unit mobil," kata dia.

Pada tahun 2022 ini, Sugeng mengatakan total terdapat 309 wajib pajak baru. Di tahun 2022 ini, relatif banyak yang bermunculan wajib pajak baru, yang menandakan kondisi ekonomi di Kota Kediri juga semakin membaik.

Pihaknya berharap wajib pajak untuk patuh membayar pajak, sebab pendapatan pajak itu juga akan dimanfaatkan untuk pembangunan di kota ini.

"Wajib pajak kami imbau untuk taat dan patuh membayar pajak. Sebab melalui pajak daerah tersebut, pembangunan daerah bisa dilakukan dengan maksimal dan manfaatnya bisa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tutur Sugeng.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022