Komisaris Besar Polisi Purnawirawan (Kombes Pol Purn) Ignatius Soembodo menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya berinisial SK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menjelaskan korban SK diasuh terdakwa sejak berusia tujuh bulan.

"Ayah kandung SK, berinisial BS, adalah teman dekat terdakwa," katan Nur Laila kepada wartawan usai sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Menurut BS, istrinya berinisial SW, usai melahirkan SK mengalami depresi. Saat itu kemudian terdakwa Soembodo menawarkan diri untuk merawat dan membesarkan bayi SK. 

Karena teman dekat, BS mempercayakan terdakwa untuk mengasuh putri kandungnya itu.

BS mengaku bersahabat dengan Soembodo sejak tahun 1988. Saat itu Soembodo menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bandung, Jawa Barat. 

Sekitar tahun 2004, ketika BS menyerahkan bayi SK kepada terdakwa Soembodo, berjanji akan mengambil untuk selanjutnya membesarkan putri kandungnya itu ketika telah berusia tiga tahun. 

Maka, sejak SK masih bayi usia tujuh bulan tinggal bersama terdakwa Soembodo di Asrama Polisi kawasan Jambangan Surabaya. Namun, ketika SK telah berusia tiga tahun, BS mengaku kesulitan untuk mengambil kembali putrinya. 

Sejak itu pula SK tidak pernah bertemu dengan ayah kandungnya. Menurut BS, sebagai ayah kandung, ketika menyatakan ingin bertemu putrinya, selalu dipersulit oleh terdakwa Soembodo.

Meski tidak diperkenankan bertemu, BS menyatakan selalu rutin menitipkan uang kepada Soembodo untuk keperluan biaya hidup putrinya.

Hingga akhirnya pada tahun 2018 Soembodo menegaskan BS tidak diperbolehkan menemui putrinya lagi yang ketika itu telah berusia 14 tahun, kecuali membayar tebusan sebesar Rp20 miliar. 

Karena permintaannya tidak masuk akal, BS pun melapor ke Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Timur (Satgas PPA Jatim), yang langsung direspon dengan menjemput SK ke sekolahnya.

SK tidak menyianyiakan kesempatan itu, dengan menceritakan seluruh pengalaman pahitnya selama diasuh Soembodo kepada Tim Satgas PPA Jatim.

Sejak usia lima tahun, SK mengaku kerap didatangi di kamarnya. Soembodo hampir setiap hari berbuat asusila terhadapnya di rumah Asrama Polisi Jambangan Surabaya, hingga usianya beranjak remaja. 

Perkaranya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. SK yang kini berusia 18 tahun membeberkan kisah pilunya sebagai saksi korban di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pengacara terdakwa Soembodo, Amos Don Bosco, menyatakan belum tentu kliennya selama membesarkan SK melakukan pencabulan. "Kita lihat saja nanti hasil persidangannya," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022