Rachmat Suharto mendapatkan ganti rugi puluhan juta rupiah setelah diputus dari keanggotaan Celebrity Fitness yang dikelola oleh PT Exertainment Indonesia, menurut putusan pengadilan. 

Warga Kota Surabaya, yang juga dikenal dengan nama Steven Roy itu, memenangkan gugatan melalui perjuangan panjang selama sekitar delapan tahun. 

Bermula dari keanggotaannya di Celebrity Fitness yang diputus pada 29 Oktober 2014, dengan alasan Steven telah mengganggu anggota lainnya di klub fitness tersebut. 

Steven sebelumnya terdaftar di Celebrity Fitness dalam keanggotaan Sapphire Exclusive dan Diamond Exlusive selama seumur hidup. 

PT Exertainment Indonesia menyatakan atas rekomendasi pelatih di Celebrity Fitness akhirnya memutus dua keanggotaannya. 

Merasa diputus sepihak, Steven menggugat melalui jalur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan berhasil menang. 

Celebrity Fitness lantas pada tahun 2015 mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, majelis hakim PN Surabaya menguatkan putusan BPSK, yang membuat Celebrity Fitness mengajukan banding. 

Pada tahun 2016, pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa sengketa antara Steven Roy dan Celebrity Fitness bukan sengketa konsumen melainkan sengketa perdata murni. 

Steven Roy pun pada tahun 2017 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Surabaya. Namun, gugatannya kandas hingga tingkat kasasi. Saat mengajukan peninjauan kembali (PK) juga dinyatakan kalah. 

“Majelis hakim Agung berpendapat gugatan saya harus diajukan di PN Jakarta Selatan karena Celebrity Fitnes berkedudukan di Jakarta Selatan meskipun saya mendaftar melalui anak cabang di Surabaya,” ujar Steven.

Saran majelis hakim Agung langsung dijalankannya. Steven melakukan upaya gugatan ingkar janji/ wanprestasi ke PN Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusannya, pada akhir September lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya untuk sebagian dan menyatakan demi hukum tergugat PT Exertainment Indonesia/ Celebrity Fitness telah ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat. 

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada PT Exertainment Indonesia/ Celebrity Fitness membayar kepada Rachmat Suharto alias Steven Roy sebesar Rp29.696.000 secara tunai, sekaligus dan seketika sejak setelah putusan dibacakan.

Majelis Hakim menyatakan demi hukum perjanjian keanggotaan Sapphire Exclusive bernomor CFP 421881 dan Diamond Exclusive CFP 320736 antara penggugat dan tergugat adalah sah, berlaku serta mengikat kedua belah pihak. 

“Saya bersyukur pada akhirnya perjuangan saya berhasil. Keadilan itu sungguh ada dan hadir bagi setiap orang yang memperjuangkannya,” ucap Steven. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022