Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berencana menambah jumlah tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, dari sebelumnya 3.133 menjadi 3.375 TPS.
"Penambahan ini karena jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili dikonfirmasi di Pamekasan, Jumat malam.
Menurut dia, ketentuan jumlah maksimal 300 orang pemilih dalam satu TPS itu berdasarkan asumsi saat pelaksanaan pemungutan suara nanti masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Halili menjelaskan berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS pada pemilu sebanyak 500 orang.
Undang-undang itu berlaku dalam kondisi normal alias bukan dalam kondisi pandemi sehingga KPU RI memberikan arahan agar ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300 orang.
"Kami di KPU kabupaten ini hanya sebatas penyelenggara. Dalam artian, KPU di daerah sifatnya merealisasikan regulasi yang sudah ditetapkan dari KPU pusat,” kata Halili.
Dengan pembatasan jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang itu, tambah Halili, maka TPS yang dibutuhkan di Kabupaten Pamekasan pada Pemilu 2024 sebanyak 3.375 TPS dengan asumsi jumlah pemilih 731.517 jiwa, sebagaimana data dalam daftar pemilih berkelanjutan per September 2022.
Sementara itu, pada Pemilu 2019, jumlah TPS di Pamekasan sebanyak 3.133 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak dari 713.679 jiwa.
Jika dibanding dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 maka pada Pemilu 2024 nanti tempat pemungutan suara di Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 242 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Penambahan ini karena jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili dikonfirmasi di Pamekasan, Jumat malam.
Menurut dia, ketentuan jumlah maksimal 300 orang pemilih dalam satu TPS itu berdasarkan asumsi saat pelaksanaan pemungutan suara nanti masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Halili menjelaskan berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS pada pemilu sebanyak 500 orang.
Undang-undang itu berlaku dalam kondisi normal alias bukan dalam kondisi pandemi sehingga KPU RI memberikan arahan agar ketentuan jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300 orang.
"Kami di KPU kabupaten ini hanya sebatas penyelenggara. Dalam artian, KPU di daerah sifatnya merealisasikan regulasi yang sudah ditetapkan dari KPU pusat,” kata Halili.
Dengan pembatasan jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang itu, tambah Halili, maka TPS yang dibutuhkan di Kabupaten Pamekasan pada Pemilu 2024 sebanyak 3.375 TPS dengan asumsi jumlah pemilih 731.517 jiwa, sebagaimana data dalam daftar pemilih berkelanjutan per September 2022.
Sementara itu, pada Pemilu 2019, jumlah TPS di Pamekasan sebanyak 3.133 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak dari 713.679 jiwa.
Jika dibanding dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 maka pada Pemilu 2024 nanti tempat pemungutan suara di Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 242 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022