Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta aktivitas Pasar Induk Sidotopo (PIS) Surabaya dihentikan sementara menyusul belum terpenuhinya kelengkapan perizinan.

"Untuk saat ini kami minta aktivitas pasar buah dihentikan sementara," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz saat menggelar rapat dengar pendapat terkait Pasar Induk Sidotopo (PIS) di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Jumat.

Rapat dengar pendapat tersebut mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan juga perwakilan dari Pasar Induk Sidotopo (PIS).

Mahfudz menilai Pasar induk Sidotopo mencoba dengan "memotong kompas" yang dirasa bisa mencederai marwah Surabaya.

Artinya, lanjut dia, Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah keluar, tapi izin mendirikan bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) belum keluar.

Menurut dia, sebelum NIB keluar, seharusnya izin IMB, UPL dan UKL dikeluarkan dahulu.

"Makanya tadi, kami minta DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan) untuk mengeluarkan Bantib (bantuan penertiban). Satpol PP sudah siap," kata dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reindhard Oliver mengatakan dokumen izin sudah lengkap tetapi masih dalam proses.

Terkait hasil rapat, lanjut dia, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kalau dari kami (DPRKPP) berkaitan dengan (izin) bangunannya," kata dia.

Terkait aktivitas Pasar Induk Sidotopo untuk dihentikan sementara, Reindhard mengaku bukan ranahnya. 

Sedangkan, untuk bantuan penertiban pihaknya menegaskan kembali akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku berkaitan dengan bangunan.

Sementara itu, perwakilan dari Pasar Induk Sidotopo (PIS) Trissila enggan memberikan komentar terkait perizinan. "Maaf ya mas," kata Trissila saat dikonfirmasi usai rapat.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022