Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menindaklanjuti uji coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai bagian dari sistem pemerintah berbasis elektronik sesuai yang dilakukan di tingkat pusat.

“SIAKBA menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi, mengingat pada era digital yang berkembang saat ini tata kelola pemerintahan tidak bisa lepas dari teknologi,” ujar Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.

Baca juga: KPU Jatim selaraskan program dan anggaran Pemilu 2024

Penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut juga diyakini memberikan peluang sekaligus mendorong penyelenggaraan yang akuntabel, transparan, serta partisipatif.

Ia menjelaskan, bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan beberapa sistem informasi lainnya.

Menurut Rozaq, terdapat tiga tantangan yang saat ini dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.

Tantangan pertama, yakni penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Kedua adalah tentang penguatan pemahaman penguasaan teknologi yang menjadi sangat penting mengingat dunia digitalisasi sedang berkembang.

Baca juga: Verifikasi administrasi parpol di Kabupaten Madiun terkendala server Sipol

Ketiga, adalah penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan yang menjadi penting, sebab pemahaman tata kelola-nya menjadi core business KPU.

Sementara itu, selama rakor digelar berbagai pembahasan, seperti pengarahan tentang dukungan SIAKBA dalam tahapan pembentukan Badan Ad Hoc, sosialisasi sekaligus uji coba SIAKBA.

Pematerinya antara lain Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Jatim Rochani, Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti dan Kasubbag SDM Andrie Susanto.

Pemilihan Umum Legislatif 2024 memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI digelar serentak bersama Pemilihan Presiden yaitu 14 Februari 2024.

Sedangkan, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memilih bupati/wali kota dan gubernur diselenggarakan pada 27 November 2024.(*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022