Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin suatu daerah atau lembaga terbebas dari kasus korupsi.

Mahfud MD di Kota Malang, Jumat, mengatakan seperti di wilayah Provinsi Papua yang mendapatkan Opini WTP delapan kali berturut-turut ternyata tidak menjamin bebasnya wilayah itu dari praktik korupsi dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Papua mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena WTP. WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi," ujarnya.

Mahfud menjelaskan selama ini di lembaga-lembaga atau daerah yang terjerat kasus korupsi juga memperoleh status WTP dari Kementerian Keuangan. Ada sejumlah contoh lembaga yang terjerat kasus korupsi meskipun mengantongi status WTP.

Menurut dia, saat dirinya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendapatkan status WTP sebanyak belasan kali, ternyata masih ditemukan tindak pidana korupsi.

"Saya memimpin MK, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi koruptornya ada dua, jadi WTP (tetap) ada korupsinya," katanya.

Ia menambahkan status Opini WTP itu sesungguhnya merupakan kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan. Ada sejumlah hal yang perlu dicermati meskipun sebuah lembaga atau daerah mendapatkan status WTP, namun tetap ada tindak pidana korupsi.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022