Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan tak ada politisasi dalam penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mahfud usai acara Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Rabu, mengatakan semua harus berjalan profesional, sesuai kaidah maupun aturan hukum yang ada. 

"Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisir. Baik pemerintah tidak boleh mempolitisir hukum. Partai politik tidak boleh mempolitisir hukum. Massa juga tidak boleh. Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kita lakukan di Papua," ujar Mahfud.

Dia mendukung penuh supaya proses hukum tetap berjalan, meski saat ini ada pertentangan dalam proses penyidikannya. 

"Itu jalan saja tidak papa. Ini kan soal penegakan hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menegaskan telah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Bukti itu diperoleh dari berbagai sumber.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/9).

KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin, 12 September 2022 di Mako Brimbob Papua agar memudahkan politikus Demokrat itu. Namun, ia tidak datang dan diwakilkan kuasa hukumnya.
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022