Kepolisian Resor Batu mengamankan tersangka berinisial WD berusia 42 tahun yang merupakan pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial SYS berusia 16 tahun.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa, mengatakan bahwa tersangka yang melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah tiri dari korban.

"Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini tinggal satu rumah dengan korban," katanya.

Oskar menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban. Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula pada saat ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018. Pelapor merupakan ibu korban berinisial RW berusia 36 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, tindakan asusila tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.

"Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022