Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan guna menghadapi Pemilu 2024 di kabupaten setempat.

"Pendaftaran mulai 21 hingga 27 September 2022," ujar Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Madiun Wahyudi, Senin.

Menurut dia, pendaftaran petugas panwaslu kecamatan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024.

Dalam pendaftaran tersebut, masing-masing pendaftar akan menyerahkan berkas lamarannya. Setelah itu, diseleksi secara administrasi. Pascalolos seleksi administrasi, pendaftar akan menjalani seleksi tahap lanjut, yakni seleksi atau ujian tulis dan wawancara.

Wahyudi menjelaskan bahwa pendaftaran tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017.

Melalui aturan tersebut dijelaskan bahwa telah dibuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yakni WNI minimal berusia 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

Berikutnya, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Selain itu, juga mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan lainnya.

"Penyerahan berkas pendaftaran bisa secara daring melalui surat elektronik, datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun, ataupun dikirim melalui jasa pos," kata dia.

Adapun, untuk formulir pendaftaran, lanjut dia, bisa diambil langsung di kantor bawaslu setempat, atau bisa melalui website Bawaslu.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022